PERUBAHAN DELIK INTERSEPSI DALAM UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DENGAN RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DARI PERSPEKTIF TEORI HUKUM PEMBANGUNAN

Widiya Yusmar, Herman Katimin

Sari


Pengaturan tentang intersepsi atau yang biasa disebut dengan penyadapan dalam bidang penegakan hukum baru dikenal pada tahun 1999 semenjak UU Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi diundangkan. Intersepsi diatur di dalam RKUHP 2019 dalam Pasal 257 mengenai penyadapan. Aturan baru ini akan mencabut aturan mengenai intersepsi sebagaimana telah diatur dalam Pasal 30 ayat (2), Pasal 31 dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE. Bagaimana perubahan delik intersepsi dalam Undang-undang ITE dengan RKUHP dan Bagaimana perubahan delik intersepsi ditinjau dari perspektif teori hukum pembangunan. Pendekatan tulisan menggunakan yuridis normatif.  Penelitian ini memiliki sifat deskriptif analitis. Ketentuan perekaman diatur mengenai larangan untuk melakukan perekaman pada “suatu tempat tertentu”, pengaturan ini cukup baik karena pengaturan sebelumnya di UU ITE balum membahas ketentuan dalam hal perekaman dan perekaman di tempat terbuka. Perbedaan yang terlihat jelas dalam UU ITE dengan RKUHP adalah ancaman hukuman yang lebih ringan. Intersepsi yang dilakukan oleh negara, intersepsi illegal juga dapat dilakukan oleh sesama warga negara. Karena sifatnya yang berbahaya apabila disalahgunakan, maka hanya dapat dilakukan dalam penegakan hukum. Selain itu, intersepsi harus dilarang karena berhubungan erat dengan perlindungan hak asasi manusia.

Kata Kunci


UU ITE, RUU KUHP

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Elisataris Ghultom dan Didik M. Arief Mansur. 2005. Cyber Law-Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung: Refika Aditama.

Fuady Munir. 2013. Teori-Teori Besar Dalam Hukum (Grand Theory), Cet. 2, Jakarta: Kencana Prenada media Group.

Garner Bryan A. 2004. Black Law Dictionary Eight Edition. St. Paul MN West Publishing.

Kusumaatmadja Mochtar. 1976. Fungsi dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional. Bandung: Bina Cipta.

___________ 2006. Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan. Bandung: Alumni.

___________ 2012. Mochtar Kusumaatmadja dan Teori Hukum Pembangunan. Jakarta: Epistema Institute dan Huma.

Lukito Ratno. 2008. Hukum Sakral dan Hukum Sekuler. Yogyakarta: Pustaka Alvabet.

Pound Roscoe. 1972. Pengantar Filsafat Hukum. Jakarta: Bharatara.

Rahardjo Agus. 2002. Cyber Crime-Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sunarso Siswanto. 2009. Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Rineka Cipta.

Syahdeni Sutan Remi. 2009. Kejahatan dan Tindak Pidana Komputer. Jakarta: Grafiti.

Soekanto Soerjono dan Sri Mamudji. 2009. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang

Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

C. Sumber Lain

Go Usanawati, "Mengurai Undang-Undang Nomor 1.1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksl Elektronik dalam Dlmensi Pembangunan Cyber Law", Jurnal Mika, Vol. 12 Nomor 1 Juli 2009, 2010.

Supriyadi W Eddyono, diakses dari http//icjr.or.id/mengatur-ulang-hukum- penyadapan-indonesia/;




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v9i1.4878

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License