HUBUNGAN HUKUM ANTARA PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN

Enju Juanda

Sari


Buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata menganut Sistem Terbuka (Contract Vrijheid) sehingga karenanya setiap Subjek Hukum (Orang dan Badan Hukum) dapat mengadakan perjanjian asal memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan setiap perjanjian yang telah dibuat berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya sebagaimana ditentukan Pasal 1338 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata.Perjanjian Pembiayaan Konsumen merupakan perjanjian yang melibatkan tiga pihak yang membuat perjanjian yaitu Pihak Perusahaan Pembiayaan Konsumen yang berkedudukan sebagai Kreditur dan Pihak Konsumen yang berkedudukan sebagai Debitur serta Pihak Penjual atau Supplier yang berkedudukan menyediakan barang.Pihak Kreditur berkewajiban untuk menyerahkan sejumlah uang sesuai dengan perjanjian kepada Debitur dan Kreditur berhak atas pengembalian uang yang dipinjamkannya dari Debitur, sebaliknya Debitur berkewajiban untuk membayar uang yang telah dipinjamnya kepada Kreditur dan Debitur berhak atas sejumlah uang sesuai dengan perjanjian dari Kreditur. Sehingga karenanya Hubungan Hukum antara Kreditur dengan Debitur adalah merupakan Hubungan Hukum dalam Perjanjian Pinjam Meminjam uang, sedangkan Hubungan Hukum antara Debitur dengan Pihak Penjual atau Supplier adalah merupakan Hubungan Hukum dalam Perjanjian Jual Beli.Kata kunci: Hubungan hukum, para pihak, perjanjian, pembiayaan konsumen

Kata Kunci


Hubungan hukum; para pihak; perjanjian pembiayaan konsumen

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ali, Chidir, 1981, Hukum Perdata-I (Hukum Benda). Chidir Ali Memories Box, Bandung,

Niwan, Nely, 1978, Seminar Hukum Jaminan. Percetakan Ekonomi Bandung, Yogyakarta,

Darus Badrulzaman, Mariam, 1983, KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan. alumni, Bandung.

_____, 1991, Bab-Bab Tentang Creditverband Gadai dan Fiducia, PT citra Aditya Bakti, Bandung.

Fuady, Munir, 1991, Hukum Tentang Pembiayaan Dalam Teori dan Praktek. PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Subekti, R. dan R. Tjiptosudibio, 1976, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

Subekti, R., 1987, Hukum Perjanjian. PT Intermasa, Jakarta.

_____, 1989, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

_____, 1989, Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia. PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Masjchoen, Soedewi, Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan Perorangan. Leberty, Yogyakarta.

_____, 1977, Beberapa Masalah Pelaksanaan Lembaga Jaminan Khususnya Fiducia Di Dalam Praktek dan Perkembangannya di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Bulaksumur, Yogyakarta.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v9i2.6256

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License