EXECUTIVE REVIEW DAN JUDICIAL REVIEW TERHADAP PERATURAN DAERAH SEBAGAI IMPLEMENTASI UNSUR-UNSUR NEGARA HUKUM

Taopik Iskandar, Hendi Budiaman

Sari


Negara Kesatuan Republuk Indonesia merupakan negara yang menganut supremasi konstitusi, dimana kostitusi dijadikan sumber tertib hukum yang tertinggi sehingga semua peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah memerlukan perangkat hukum daerah atau peraturan daerah sebagai landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Otonomi daerah memberikan kewenagan kepada kepala daerah untuk membentuk peraturan daerah, akan tetapi pada saat ini banyak peraturan daerah yang ditertibkan oleh pemerintah, baik pada tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sehingga diperlukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai upaya untuk menghindari kekeliruan dalam pembentukan peraturan daerah. Berdasarkan hal tersebut, maka bagaimana pengawasan (executive review) dan (judicative review) tehadap peraturan daerah sebagai implementasi unsur-unsur negara hukum?Negara Indonesia adalah negara hukum yang memiliki konsep negara hukum Pancasila. Dalam pasal 7 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011  Tentang Pembentukan Peraturan Prundang-undangan sebagaimana telah dirubah dengan Undag-undang Nomor 15 tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011  Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan mengenai hirarki perundang-undangan. Peraturan Daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah dan Peraturan Daerah dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.  Berkaitan dengan peraturan daerah yang dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi ataupun bertentangan dengan kepentingan umum dapat diuji oleh Mahkamah Agung dengan model Judicial review dan oleh Pemerintah yang dilakukan oleh Kementrian Dalam Negeri dengan model executive review sebagai unsur-unsur negara hukum.

Kata Kunci


Supremasi Konstitusi; Peraturan daerah; Pengawasan; Unsur-unsur negara hukum

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

I Made Arya Utama. 2007. Hukum Lingkungan, Sistem Hukum Perizinan Berwawasan Lingkungan Untuk Pembangunan Berkelanjutan. Pustaka Sutra. Bandung.

Jimly Asshiddiqie. 2006. Perihal Undang-undang. Konstitusi Press dan PT. Syaamil Cipta Media. Jakarta.

Mahfud M.D.. 2007. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. LP3ES. Jakarta.

Philipus M. Hadjon. 2004. Kedudukan Undang-undang Pemerintahan Daerah Dalam Sistem Pemerintahan. Makalah: Disampaikan Dalam Seminar Sistem Pemerintahan Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Surabaya.

---------. 2007. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembaentukan Peradilan Administrasi. Peradaban. Surabaya.

Purnadi Purbacaraka dan M Chidir Ali. 1990. Disiplin Hukum Cetakan ke 4. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Sri Soemantri Martosoewignjo. 1992. Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia. Alumni. Bandung.

Sukardi. 2009. Pengawasan Peraturan Daerah (Studi Kasus pada Provinsi Jawa Timur). Jurnal Konstitusi. Volume II Nomor 1 Juni 2009 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta.

B. Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-unang Nomoir 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Peundang-undangan

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang PEmerintahan Daerah

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

C. Sumber lainnya

Kusnu Goesniadhie. 2010. Disharmoni Pengujian Peraturan Daerah. http://blogadeirawansyahmersam.blogspot.com disharmoni-pengujian-peraturan-daerah.html




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v10i1.7235

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License