SINKRONISASI REFORMULASI SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL MODEL GBHN DENGAN SISTEM PRESIDENSIAL

Novira Maharani Sukma

Sari


Tulisan ini membahas wacana MPR untuk mengembalikan adanya GBHN sebagai arah pembangunan nasional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, perlu diperhatikan disini bahwa, hal ini hanya semata-mata untuk menentukan arah pembangunan nasional Indonesia agar menjadi lebih terarah dan konsisten yang tetap sesuai dengan kerangka sistem Presidensial yang dianut oleh Indonesia. Hal ini tidak serta merta mengubah kedudukan menjadi lembaga tertinggi negara lagi seperti dalam prakteknya sebelum amandemen UUD Tahun 1945. Upaya memunculkan kembali GBHN dalam sistem presidensial di Indonesia , jangan sampai hanya menimbulkan kesan mengganti nama saja dari RPJPN ke GBHN model yang baru. Dengan bentuk TAP MPR, GBHN yang baru akan menjadi alat kendali untuk mengukur tingkat keberhasilan dan ketepatan perencanaan pembangunan jangka menengah (RPJPMN) yang diberi bentuk dalam produk Undang-Undang.TAP MPR secara teoritik merupakan staatsgerundgezets (aturan dasar bernegara), sama seperti Undang-Undang, namun kedudukannya setingkat dibawah UUD NRI Tahun 1945. Kata Kunci : GBHN, Sistem Presidensial, Perencanaan Pembangunan.

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF

Referensi


Attamimi S, Hamid. 1990. Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara. Disertasi Fakultas Pasca Sarjana.

Hamidi, Jazim dan Mustafa Lutfi. 2010. Civic Education : Antara Realitas Politik dan Implementasi Hukumnya. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.

Hasbi Arbi, Muhammad. “UUD-1945 dan GBHN Sebagai Kendali Yuridis Dalam Pembangunan Nasional” Variasi : Vol. 4 No.12, Juni-Juli 2013.

Huda, Ni’Matul. 2007. Lembaga Negara dalam Masa Transisi Demokrasi. Yogyakarta : UII Press.

Rahmatunnisa, Mudiyati. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Garis-Garis Besar aluan Negara dan Peran MPR, makalah disampaikan pada Seminar Nasional Ketatanegaraan Indonesia : Reformulasi Model GBHN: Tinjauan Terhadap Peran dan Fungsi MPR RI dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Kerjasama MPR dengan Universitas Padjadjaran, Hotel Aston Tropicana Cihampelas, Kamis 25 April 2013.

Simamora, Janpatar. Urgensi Keberadaan GBHN Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Litigasi, Vol. 17(2), 2016.

Undang-Undang Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. UU No. 25 Tahun 2004. LN No.104 Tahun 2004, TLN No.4421




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v5i2.822

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License