PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERUSAKAN EKOSISTEM LAUT

Meisha Poetri Perdana, Yuliana Surya Galih, Shopiatun Najikha

Sari


Penelitian ini berjudul Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perusakan Ekosistem Laut. Penulis memilih judul ini bertujuan untuk memberikan penjelasan bahwa setiap orang baik individu maupun korporasi yang melakukan perusakan terhadap lingkungan khususnya ekosistem laut, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan siap dijatuhi sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan dalam menjawab isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, dengan 3 (tiga) pendekatan yakni : statute approach, conceptual approach dan case approach. Sumber bahan penelitian yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode analisis yang digunakan dalam menyusun data dan penelitian pada penulisan skripsi ini adalah metode deduksi yaitu metode penyelidikan didasarkan pada asas-asas yang bersifat umum untuk menerangkan peristiwa yang bersifat khusus atau dari teori yang bersifat umum terhadap fakta-fakta yang bersifat konkrit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa

Kata Kunci


Penegakan; Perusakan Lingkungan; Ekosistem Laut

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Amirudin, Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Prers, Jakarta, 2012.

Chawazi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana I, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006

Daud Silalahi, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, PT. Alumni, Bandung. 2001.

Guntur, Abu Bamar Sambah, AA Jaziri, Rehabilitasi Terumbu Karang, UB Press, Malang, 2018.

Hyronimus Rhiti. Hukum Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup. Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Yogyakarta: 2006.

Joko Subagyo. Hukum Lingkungan, Masalah dan Penanggulangannya. PT. Rhineka Cipta. Jakarta, 2005.

Koesnadi Hardjasoemantri. Hukum Tata lingkungan (Edisi Keempat). Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 1989.

Mariang, Abdullah,dkk, Hukum Konservasi Sumbeer Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Mitra Wacana Media, Jakarta, 2015

Soekanto, Soerjono, Penelitian Hukum Normatif, PT. Raja Grafindo Interparatama, Jakarta, 1995.

Subagiyo Aris, dkk, Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UB Press, Malang, 2017.

Sukanda Husin, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Syahrul Machmud, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Graha Ilmu, Yokyakarta, 2012.

Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan Di Indonesia. PT.Raja Grafindo Persada, Depok, 2013.

Perundang-Undangan :

Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v10i2.8644

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License