GAMBARAN POLA ASUH ORANG TUA YANG MENIKAH DI BAWAH UMUR DI KECAMATAN PANJALU KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2021

Daniel Akbar Wibowo, Sutarman Sutarman

Abstract

Berdasarkan data dari United Nation Development Economic And Social Affairs (UNDESA), dikatakan bahwa Indonesia merupakan salah satu Negara dengan angka kejadian pernikahan dini yang masih tergolong tinggi yaitu sebesar 34%, Negara Indonesia menjadi urutan ke 37 dari 158 negara di dunia, sedangkan di Asia Indonesia berada di urutan kedua setelah Kamboja (Ayu, 2020). Upaya indonesia menurunkan pernikahan dini dengan cara pemerintah membuat aturan UU usia minimal menikah yaitu 19 tahun baik wanita maupun pria. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui gambaran pola asuh orang tua yang menikah di bawah umur. Penelitian ini termasuk kedalap penelitian deskriptif kuantitatif dengan maksud untuk mengetahui bagaimana pola asuh orang tua yang menikah di bawah umur. Populasi pada penelitian ini menggunakan total sampling dengan jumlah 39 responden. Pengambilan data dengan cara memberikan kuisioner. Uji statistik menggunakan product moment. Hasil penelitian menunjukan gambaran pola asuh orang tua yang menikah dibawah umur , sebagian besar pola asuh otoriter sebanyak 20 orang (51,1%), hampir sebagian pola asuh demokratis sebanyak 12 orang (30,8%) dan sebagian kecil pola asuh permisif sebanyak 7 orang (17,9%).Based on data from the United Nations Development Economic And Social Affairs (UNDESA), it is said that Indonesia is one of the countries with a high incidence of early marriage at 34%, Indonesia ranks 37 out of 158 countries in the world, while in Asia Indonesia is in second place after Cambodia (Ayu, 2020). Indonesia's efforts to reduce early marriage by the government make rules for the minimum age of marriage, which is 19 years for both women and men. The purpose of this study is to determine the description of parenting patterns of parents who marry underage. This research includes quantitative descriptive research with the aim of knowing how the parenting pattern of parents who marry underage. The population in this study used a total sampling of 39 respondents. Collecting data by giving a questionnaire. Statistical test using product moment. The results of the study show an overview of parenting patterns of parents who marry underage, most of the parenting patterns are authoritarian as many as 20 people (51.1%), almost part of democratic parenting as many as 12 people (30.8%) and a small portion of permissive parenting as many as 7 people (17.9%).

Keywords

pola asuh; pernikahan dini

References

Bukido, R. 2018. Perkawinan Di Bawah Umur Penyebab Dan Solusinya. Institut Agama Islam Negeri Manado, 5, 188 – 198.

Djamarah, S.B, 2013. Pola asuh orang tua dan komunikasi dalam keluarga: upaya membangun citra membentuk pribadi anak. Jakarta: PT. Rineka Cipta

Kartikawati, R. 2014. Dampak Perkawinan Anak di Indonesia.FISIP UI, 3, 2 – 3 KEMENAG Kabupaten Ciamis. 2020. Data Pernikahan Dini Yang Terjadi di Kabupaten Ciamis Tahun 2020. Kementrian Agama Kabupaten Ciamis.

Khairunisa, 2013. Menyiapkan Generasi Emas. Jakarta: BKKBN.

Maccoby & Mcloby 2018. Hendbook of child psychology Heart Disease : The Whitehall II Prosepective Cohort Study.

Martini AW & Angelika D. 2013. Studi Tentang Pola Asuh Terhadap Gangguan Perkembangan Anak : 1 – 7 http:journal.unair.ac.id/download-fullpapers-msj52ad8e38f5full.pdf.

Restu. 2017. Gambaran Pola Asuh Orang Tua Pada Anak Usia Pra Sekolah di TK Harun AL-Arsyid Kecamatan Puuwutu Kota Kediri Profinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2017. KTI. POLTEKES. Kediri.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.