KONVENSI INTERNASIONAL CEDAW: KIPRAH PBB DALAM MENGHAPUS DISKRIMINASI WANITA & DUKUNGAN INDONESIA MELALUI RATIFIKASI
Abstract
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Hasan, N. (2013). Perempuan dan Politik: Kontribusi Perempuan Terhadap Bangsa.
Jamil, N. (2014). Hak Asasi Perempuan Dalam Konstitusi Dan Konvensi Cedaw. 6, 26.
Khotimah, K. (2009). Diskriminasi Gender terhadap Perempuan dalam Sektor Pekerjaan. Jurnal Studi Gender & Anak, 4(1).
Mulyana, I. (2016). Peran Organisasi Regional Dalam Pemeliharaan Perdamaian dan Keamanan Internasional. Jurnal Cita Hukum, 3(2), 247–268.
Nasution, A. I. Y. (2016). Hak Veto Negara Anggota Tetap Dewan Keamanan PBB dan Implikasinya Terhadap Upaya Keamanan dan Perdamaian Dunia (Studi Kasus Konflik Israel-Palestina).
Nazir, M. (1988). Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Qodarsasi, U. (2014). Penyelesaian Kasus Kekerasan Terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia Di Malaysia Melalui Implementasi Konvensi Cedaw PBB 1979. PALASTREN, 7(1).
Rawls, J. (2006). Teori Keadilan, diterjemahkan oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sagala, R. V. & Rozana, E. (2007), Pergulatan Feminsime dan HAM. Bandung: Institit Perempuan.
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention on Elimination of All Form of Discrimination Against Women)
Valentina, A. M., & Dewi, E. (2017). Implementasi CEDAW tentang Penghapusan Diskriminasi Perempuan: Studi Kasus Pemilu di Indonesia Tahun 2009 dan 2014. Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional, 13(1), 1.
Zed, M. (2014). Metode Penelitian Kepuastakaan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Ziaully, W. N. (2013). Implementasi Konvensi CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Agains Women) PBB 1917 oleh Pemerintah Indonesia.
Refbacks
- There are currently no refbacks.