KONVENSI INTERNASIONAL CEDAW: KIPRAH PBB DALAM MENGHAPUS DISKRIMINASI WANITA & DUKUNGAN INDONESIA MELALUI RATIFIKASI

Enik Setyowati

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kiprah PBB dalam menghapus diskriminasi wanita melalui Konvensi Internasional CEDAW serta bagaimana peran Indonesia dalam mendukung dan meratifikasinya. Jenis metode dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Dari penelitian ini, penulis mendapatkan hasil bahwa Organisasi internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam rangka menghapus segala bentuk diskriminasi wanita mengeluarkan instrumen berupa Konvensi Internasional CEDAW (Convention on Elimination of All Form of Discrimination Against Women). Dalam upaya menghapus segala bentuk diskriminnasi terhadap wanita, Indonesia menjadi salah satu negara yang meratifikasi Konvensi Internasional CEDAW. Indonesia sepakat mengimplementasikan pilar-pilar konvensi ini ke dalam UU RI No. 7 Tahun 1984 dengan penuh kesiapan untuk menjalankan seluruh kebijakan yang telah diatur didalamnya.This study aims to determine the work of the United Nations in to eliminating discrimination against women through the CEDAW International Convention and how Indonesia's role in supporting and ratifying it. The type of method in this research is literature study. From this research, the authors get the results that the international organization of the United Nations (UN) in order to eliminate all forms of discrimination against women issued an instrument in the form of the CEDAW International Convention (Convention on Elimination of All Form of Discrimination Against Women). In an effort to eliminate all forms of discrimination against women, Indonesia has become one of the countries that has ratified the CEDAW International Convention. Indonesia agreed to implement the pillars of this convention in the Republic of Indonesia Act No. 7 of 1984 with full readiness to carry out all the policies that have been set in it.

Keywords

PBB; konvensi CEDAW; diskriminasi wanita

References

Hasan, N. (2013). Perempuan dan Politik: Kontribusi Perempuan Terhadap Bangsa.

Jamil, N. (2014). Hak Asasi Perempuan Dalam Konstitusi Dan Konvensi Cedaw. 6, 26.

Khotimah, K. (2009). Diskriminasi Gender terhadap Perempuan dalam Sektor Pekerjaan. Jurnal Studi Gender & Anak, 4(1).

Mulyana, I. (2016). Peran Organisasi Regional Dalam Pemeliharaan Perdamaian dan Keamanan Internasional. Jurnal Cita Hukum, 3(2), 247–268.

Nasution, A. I. Y. (2016). Hak Veto Negara Anggota Tetap Dewan Keamanan PBB dan Implikasinya Terhadap Upaya Keamanan dan Perdamaian Dunia (Studi Kasus Konflik Israel-Palestina).

Nazir, M. (1988). Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Qodarsasi, U. (2014). Penyelesaian Kasus Kekerasan Terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia Di Malaysia Melalui Implementasi Konvensi Cedaw PBB 1979. PALASTREN, 7(1).

Rawls, J. (2006). Teori Keadilan, diterjemahkan oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sagala, R. V. & Rozana, E. (2007), Pergulatan Feminsime dan HAM. Bandung: Institit Perempuan.

Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention on Elimination of All Form of Discrimination Against Women)

Valentina, A. M., & Dewi, E. (2017). Implementasi CEDAW tentang Penghapusan Diskriminasi Perempuan: Studi Kasus Pemilu di Indonesia Tahun 2009 dan 2014. Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional, 13(1), 1.

Zed, M. (2014). Metode Penelitian Kepuastakaan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Ziaully, W. N. (2013). Implementasi Konvensi CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Agains Women) PBB 1917 oleh Pemerintah Indonesia.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.