IMPLEMENTASI DAN PERMASALAHAN MENGENAI PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG CIPTAKERJA

Muhammad Amin Effendy, Hendi Budiaman, Meisha Poetri Perdana, Wildan Sany Prasetiya

Sari


Dalam pembuatan Undang-Undang (UU) haruslah melibatkan semua stakeholder yang terkait dalam perumusannya, karena UU merupakan bentuk arah Negara akan berkembang atau sebaliknya. Kehadiran Negara dalam setiap persoalan bangsa cukup efektif ketika sebuah peraturan dibuat dapat mengatasi setiap permasalahan yang terjadi di  masyarakat. Hal tersebut berlaku juga dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Pembatasan masalah pada makalah ini akan membatasi sebuah penelitian dengan pendekatan kualitatif deskriptif, sehingga dalam pelaksanannya hanya memaparkan UU Cipta Kerja dengan UU Ketenagakerjaan, penulis memulai penelitian dari persoalan yang melatarbelakangi UU tersebut dibentuk dan menjadi produk hukum Negara. Temuan/hasil dari pembahasan ini adalah klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja (omnibuslaw) merupakan sebuah produk hukum yang lebih meringankan para pengusaha dan mengikat pada pekerja. Bahwa UU Cipta kerja merupakan sebuah produk hukum yang dijadikan dalam satu isu besar ekonomi dan investasi, dalam hal ini kluster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja justru abai terhadap filosofi dari UU Ketenagakerjaan yang digantikannya.

Kata Kunci


Perburuhan; Ketenagakerjaan, Cipta Kerja.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Adian, Donny Gahral. 2010. Demokrasi Substansial: Risalah Kebangkrutan Liberalisme. Depok: Penerbit Koekoesan.

Asshiddiqie, Jimly. 2012. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta: Sinar Grafika.

Dirdjosisworo, Soedjono. 1983. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Husni, Lalu. 2008. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada.

Jalil, Abdul. 2008. Teologi Buruh. Yogyakarta: LKIS.

Kartasapoetra, G., et. all. (1986). Hukum Perburuhan Indonesia Berdasarkan Pancasila. Jakarta: Bina Aksara

Sutedi, Adrian. 2009. Hukum Perburuhan. Jakarta: Sinar Grafika.

B. Peraturan Perundangan-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v11i1.10038

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License