PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) DAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) DALAM PERPU CIPTA KERJA: REVIEW TERHADAP UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Sari
Penelitian ini bertujuan untuk mereview undang-undang yang merupakan bentuk arah negara untuk berkembang atau sebaliknya. Kehadiran Negara dalam setiap persoalan bangsa cukup efektif ketika sebuah peraturan dibuat dapat mengatasi setiap permasalahan yang terjadi di masyarakat. Undang-Undang yang dimaksud adalah UU 5 Tahun 2012 mengenai Aparatur Sipil Negara yang memuat mengenai perubahan-perubahan dalam sistem kepegawaian secara keseluruhan. Adapun permasalahan tersebut salah satunya yaitu kesalahpahaman mengenai istilah PPPK dan PKWT dalam system birokrasi SDM ASN di Indonesia. PPPK merupakan ASN yang membawa harapan reformasi SDM bagi sistem birokrasi di Indonesia. Namun demikian terjadi tumpang tindih pemahaman antara PPPK dengan PKWT yang diatur dalam Perpu Cipta Kerja. Pembatasan masalah pada makalah ini akan membatasi sebuah penelitian dengan pendekatan kualitatif deskriptif, sehingga dalam pelaksanannya hanya memaparkan tentang PPPK dalam UU ASN, dan PKWT yang diatur dalam Perpu Cipta Kerja, penulis memulai penelitian dari persoalan yang melatarbelakangi UU tersebut dibentuk dan menjadi produk hukum Negara. Temuan/hasil dari penulisan ini adalah persamaan unsur dari PPPK dan PKWT, sehingga dapat disimpulkan dua hal tersebut adalah sama. Dalam hal ini peran pemerintah dalam mensosialisasikan UU ASN harus lebih di optimalkan lagi sehigga dapat menimalisir kesalahpahaman masyarakat mengenai istilah PPPK dan PKWT.
Kata Kunci
PPPK; ASN; PKWT; Ketenagakerjaan;
Teks Lengkap:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v11i2.11769
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.