IMPLEMENTASI KETENTUAN ANCAMAN PIDANA DALAM PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKHOHOL DI KOTA TASIKMALAYA

Dindin Mochamad Hardiman

Sari


Maksud dibentuknya Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol yang mencakup kegiatan produksi, impor, peredaran, penjualan, penyajian dan konsumsi yang dilaksanakan di Kota Tasikmalaya. Meskipun demikian, masih terjadi pelanggaran terhadap Perda ini. Tulisan ini berusaha mengurai implementasi Perda ini dan kendala-kendala dalam implementasi Perda ini serta upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut.Kata kunci: Pelanggaran, Peraturan Daerah, Minuman Beralkohol.

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF

Referensi


Aminudin, 2010, Bahaya Alkohol Bagi Kesehatan, Jakarta, Quadra.

Anangsyah, 2000, Pengaruh Minuman Beralkohol Bagi Tubuh Manusia. Surabaya, Erlangga.

Hamzah, Andi, 1986, Kamus Hukum, Jakarta, Ghalia Indonesia.

Hasibuan, Malayu S.P, 2010, Manajemen Sumber Daya Manusia : Edisi Revisi, Jakarta, Bumi Aksara.

Mulyadi, Dedi, 2015, Studi Kebijakan Publik dan Pelayanan Publik, Bandung, Alfabeta.

Nawawi, Zaidan, 2013, Manajemen Pemerintahan, Jakarta, PT Rajagrafindo

Poernomo, Bambang, 2002, Dalam Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Prodjodikoro, Wirjono, 2003, Asas-asas Hukum Pidana, Refika Aditama, Bandung.

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Pusat Bahasa.

Subarsono, 2005, Analisi Kebijakan Publik, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

Subhi, Asep dan Ahmad Taufik, 2004, Penggolongan Alkohol dan penyalahgunaannya. Jakarta, PT. Gramedia.

Sukarno K, 1992, Dasar-Dasar Managemen, Jakarta , Miswar. 1992.

Peraturan Perundangan

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman beralkohol.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol,

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v6i1.1238

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License