IMPLEMENTASI KETENTUAN ANCAMAN PIDANA DALAM PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKHOHOL DI KOTA TASIKMALAYA
Sari
Teks Lengkap:
DOWNLOAD PDFReferensi
Aminudin, 2010, Bahaya Alkohol Bagi Kesehatan, Jakarta, Quadra.
Anangsyah, 2000, Pengaruh Minuman Beralkohol Bagi Tubuh Manusia. Surabaya, Erlangga.
Hamzah, Andi, 1986, Kamus Hukum, Jakarta, Ghalia Indonesia.
Hasibuan, Malayu S.P, 2010, Manajemen Sumber Daya Manusia : Edisi Revisi, Jakarta, Bumi Aksara.
Mulyadi, Dedi, 2015, Studi Kebijakan Publik dan Pelayanan Publik, Bandung, Alfabeta.
Nawawi, Zaidan, 2013, Manajemen Pemerintahan, Jakarta, PT Rajagrafindo
Poernomo, Bambang, 2002, Dalam Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Prodjodikoro, Wirjono, 2003, Asas-asas Hukum Pidana, Refika Aditama, Bandung.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Pusat Bahasa.
Subarsono, 2005, Analisi Kebijakan Publik, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Subhi, Asep dan Ahmad Taufik, 2004, Penggolongan Alkohol dan penyalahgunaannya. Jakarta, PT. Gramedia.
Sukarno K, 1992, Dasar-Dasar Managemen, Jakarta , Miswar. 1992.
Peraturan Perundangan
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman beralkohol.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol,
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya
DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v6i1.1238
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.