LANDASAN KONSTITUSIONAL PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Sari
Pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus memenuhi landasan formal konstitusional dan landasan materiil konstitusional. Landasan formal konstitusional dimaksudkan untuk memberikan legitimasi prosedural terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan, sedangkan landasan materiil konstitusional dimaksudkan untuk memberikan tanda bahwa peraturan perundang-undangan yang dibentuk merupakan penjabaran dari pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Kata Kunci : Landasan formal konstitusional, landasan materiil konstitusional.
Teks Lengkap:
DOWNLOAD PDFReferensi
Maria Farida, 1996, Ilmu Perundang-undangan (Dasar-Dasar dan Pembentukannya, Bagian Pertama dari Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan), Jakarta, Sekretaraiat Konsorsium Ilmu Hukum Universitas Indonesia.
HAS Natabaya, 2006, Sistem Peraturan Perundang-undangan Indonesia, Jakarta, Konpress.
Peraturan Perundang-undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v6i1.1246
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.