LANDASAN KONSTITUSIONAL PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Evi Noviawati

Sari


Pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus memenuhi landasan formal konstitusional dan landasan materiil konstitusional. Landasan formal konstitusional dimaksudkan untuk memberikan legitimasi prosedural terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan, sedangkan landasan materiil konstitusional dimaksudkan untuk memberikan tanda bahwa peraturan perundang-undangan yang dibentuk merupakan penjabaran dari pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Kata Kunci : Landasan formal konstitusional, landasan materiil konstitusional.

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF

Referensi


Maria Farida, 1996, Ilmu Perundang-undangan (Dasar-Dasar dan Pembentukannya, Bagian Pertama dari Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan), Jakarta, Sekretaraiat Konsorsium Ilmu Hukum Universitas Indonesia.

HAS Natabaya, 2006, Sistem Peraturan Perundang-undangan Indonesia, Jakarta, Konpress.

Peraturan Perundang-undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,

Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v6i1.1246

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License