NOTARIS SEBAGAI SUBYEK HUKUM PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN INDONESIA

Ivana Budiani Oetomo, Pieter E. Latumeten

Sari


Notaris dalam menjalankan jabatannya harus sangat menjunjung tinggi kehati-hatian agar meminimalisir terjadinya pelanggaran maupun konflik dikemudian hari. Kewenangan yang dimiliki Notaris sebagai pejabat publik diatur oleh Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Produk yang dibuat oleh Notaris harus dibuat dengan tepat agar dapat dipercaya menjadi alat bukti yang sah jika suatu saat terdapat sengketa berkenaan dengan akta yang dibuat. Akta yang dibuat Notaris sering kali menimbulkan konflik bagi para pihaknya, untuk dalam memecahkannya para penyidik perlu untuk meminta Akta yang dibuat dan juga memeriksa Notaris terserbut. Notaris adalah jabatan yang memiliki tugas untuk menjaga rahasia dari setiap kliennya, sehingga tidak serta merta Akta yang dibuat dapat dibuka dan juga diperiksa oleh penyidik. Notaris memiliki Majelis Kehormatan Notaris yang dapat memeriksa terlebih dahulu dan memberikan keputusan diizinkan atau ditidaknya Akta tersebut diberikan salinannya serta Notaris tersebut dimintai keterangan.

Kata Kunci


Notaris; Akta Autentik; Majelis Kehormatan Notaris; Penyelidikan; Penyidikan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Hanafi, Mahrus. 2015. Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama, Jakarta: Rajawali Pers.

S.R. Sianturi. 1983. Tindak Pidana dalam KUHP. Jakarta: Alumni

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 1990. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 1990.

B. Jurnal

Nur Cahyanti, Budi Raharjo, Sri Endah Wahyuningsih. (2018) “Sanksi Terhadap Notaris yang melakukan Tindak Pidana Menurut Peraturan Perundang Undangan di Indonesia”, dalam Jurnal Akta Vol 5 No 1

C. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.

D. Sumber Lain

Anggara, Hardiman Noprian. 2018. “Pertanggungjawaban Pidana terhadap Notaris yang melakukan tindak pidana pemalsuan Akta Otentik”, Undergraduate thesis, Sriwijaya University.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v12i2.12803

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License