NOTARIS SEBAGAI SUBYEK HUKUM PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN INDONESIA
Sari
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
A. Buku
Hanafi, Mahrus. 2015. Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama, Jakarta: Rajawali Pers.
S.R. Sianturi. 1983. Tindak Pidana dalam KUHP. Jakarta: Alumni
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 1990. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 1990.
B. Jurnal
Nur Cahyanti, Budi Raharjo, Sri Endah Wahyuningsih. (2018) “Sanksi Terhadap Notaris yang melakukan Tindak Pidana Menurut Peraturan Perundang Undangan di Indonesia”, dalam Jurnal Akta Vol 5 No 1
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.
D. Sumber Lain
Anggara, Hardiman Noprian. 2018. “Pertanggungjawaban Pidana terhadap Notaris yang melakukan tindak pidana pemalsuan Akta Otentik”, Undergraduate thesis, Sriwijaya University.
DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v12i2.12803
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.