PEMBATALAN SERTIPIKAT TANAH OLEH KANTOR PERTANAHAN TANPA ADANYA PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP
Sari
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
A. Buku
Effendie, B. 1993. Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan-Peraturan Pelaksanaannya. Bandung: Alumni.
Mertokusumo, Sudikno. 1991. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty.
Sihombing, Romi. 2022. Cacat Administrasi Pembatalan Sertifikat Tanah oleh BPN Tanpa Putusan Pengadilan. Jakarta: Kencana.
B. Jurnal :
Mahadewi, A. A. I. D. 2013. Pengaturan Prosedur Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah yang Merupakan Barang Milik Negara. Jurnal Magister Hukum Udayana 2 (3).
Putra, F. M. K. 2015. Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah Karena Cacat Administratif Serta Implikasinya Apabila Hak Atas Tanah Sedang Dijaminkan. Perspektif, 20 (2).
Chakim, M. Lutfi. 2017. Rapat Konsultasi Tidak Mengikat. Konstitusi.
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
D. Sumber Lain
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan No. 579/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst, CG dkk melawan TTH dkk (2015).
Mahkamah Agung, Putusan No. 315 K/Pdt/2020, CG dkk melawan TTH dkk (2020).
Internet :
Hasanudin Noir, Hukum Perikanan, diakses melalui http://hasanudinnoor.blogspot.com/hukum-acara-pengadilan-perikanan.html pada tanggal 6 Agustus 2023;
DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v12i2.12865
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.