PEMBANGUNAN TATA RUANG DI INDONESIA: TANTANGAN DAN HARAPAN

Ida Farida

Sari


Implementasi pembangunan tata ruang di beberapa daerah di seluruh Indonesia masih belum optimal dikarenakan berbagai permasalahan yang muncul sehingga diperlukan solusi untuk mengatasinya. Penelitian ini mengeksplorasi tantangan dan harapan utama yang dihadapi dalam proses pembangunan tata ruang di Indonesia. Untuk menggali lebih dalam mengenai tantangan dan harapan dalam proses pembangunan tata ruang di Indonesia maka penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif dengan jenis penelitian hukum normative. Pengumpulan data menggunakan data sekunder berupa dokumen-dokumen yang mengikat (primer) dan dokumen-dokumen tambahan lainnya yang berasal dari hasil penelitian sebelumnya.  Data-data tersebut dianalisis secara deskriptif untuk menguraikan informasi rinci yang ada pada dokumen-dokumen sekunder yang telah dikumpulkan. Hasil kajian menunjukkan bahwa ada beberapa faktor yang menghambat proses pembangunan tata ruang di Indonesia, diantaranya, kebijakan yang ambigu, konflik kepentingan antara sektor-sektor terkait, keterbatasan sumber daya, serta kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi fokus utama dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang mendalam tentang tantangan yang dihadapi dalam upaya pembangunan tata ruang di Indonesia serta memberikan rekomendasi bagi penyusunan kebijakan yang lebih efektif dan implementasi yang lebih baik. Implikasi hukum dan kontribusi terhadap proses pengambilan keputusan tata ruang menjadi bagian integral dari penelitian ini.

Kata Kunci


tata ruang, tantangan, harapan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Amiludin, & Asmawi, M. (2020). Problematics and Legal Dimensions in Arrangement of Space According to Law Number 26 of 2007. Indonesian Journal of Law and Policy Studies |, 1(2), 106–113.

Aminah, S. (2015). Konflik dan Kontestasi Penataan Ruang Kota Surabaya. Masyarakat, Jurnal Sosiologi, 20(1), 1–25. https://scholarhub.ui.ac.id/mjsAvailableat:https://scholarhub.ui.ac.id/mjs/vol20/iss1/5

Amir, N. (2018). Aspek Hukum Pengaturan Tata Ruang Terhadap Alih Fungsi Lahan Dalam Rangka Pembangunan Nasional. Jurnal Justiciabelen, 1(1), 120–143.

Andani, D. (2022). Kinerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Dalam Pengelolaan Sumber Daya Air Di Kabupaten Subang. The World of Public Administration Journal.

Djakaria, D. ,V. ,S., & Husein, R. (2017). Efektivitas Kantor Pengendalian Pertanahan Daerah (KPPD) Dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang Melalui Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT). Journal of Governance and Public Policy, 4(2). https://doi.org/10.18196/jgpp.4278

Fitriana, E. D., Supriono, B., & Nurani, F. (2014). Implementasi Kebijakan Tata Ruang Wilayah dalam Mewujudkan Pembangunan Kota Berkelanjutan (Studi di Kabupaten Magetan). Jurnal Administrasi Publik (JAP), 2(2), 217–223.

Ginting, A. M. (2016). Kendala pembangunan provinsi daerah kepulauan: Studi kasus Provinsi Kepulauan Riau. Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri Dan Hubungan Internasional, 4(1).

Gorby, A., Hamdi, M., Mulyati, D., & Arsyad, R. (2023). Implementasi Kebijakan Tanah Adat Dan Hak-Hak Adat Di Atas Tanah di Provinsi Kalimantan Tengah. PERSPEKTIF, 12(4), 1344–1360.

Ikmal, M. (2017). FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan, 1(1), 88–96.

Nugroho, M. (2015). Problematika Penyediaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Semarang.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2008 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. (n.d.).

Priyanta, M. (2015). Pembaruan dan harmonisasi peraturan perundangundangan bidang lingkungan dan penataan ruang menuju pembangunan berkelanjutan. Hasanuddin Law Review, 1(3), 337–349.

Rukajat, A. (2018). Pendekatan penelitian kualitatif (Qualitative research approach). Deepublish.

Senuk, A., Hadi, A., & Amin, C. (2021). Prosiding Seminar Nasional Agribisnis 2021 ISBN.978-602-74809-2-6 Fakultas Pertanian.

Simamora, J., & Sarjono, A. G. A. (2022). Urgensi Regulasi Penataan Ruang Dalam Rangka Perwujudan Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia. Nommensen Journal of Legal Opinion, 59–73.

Sugiyono, D. (2010). Memahami penelitian kualitatif.

Suharyo, S. (2017). Problematika Penegakan Hukum Penataan Ruang Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(2), 171–182.

Suyudi, B., & Suhattanto, M. A. (2018). Pembentukan Bank Tanah Dan Permasalahannya Di Indonesia.

Tarigan, B. ,M. ,H., Putri, R. M., & Budhiartie, A. (2021). Permasalahan Penataan ruang di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Tata Ruang. Journal of Administration Lawa, 2(1), 11–21.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2007. (n.d.).

Wirawan, B., & Tambunan, J. R. (2018). Challenges on Java’s small city spatial planning. IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, 158(1). https://doi.org/10.1088/1755-1315/158/1/012054

Yasa, .I G.B. (2016). Penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012–2032 dalam Pelestarian dan Berkelanjutan. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, IV(2), 191–191




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v12i1.13040

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License