IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK PADA PERPANJANGAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN DAN HAMBATANNYA DI KANTOR SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP (SAMSAT) KABUPATEN REMBANG

Raskhafi Fajar Septiyanto, Dyah Listyarini, Arikha Saputra

Sari


Pelayanan publik merupakan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah dalam suatu negara. Pedoman umum yang digunakan dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT). Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) implementasi Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kabupaten Rembang; 2) hambatan yang dihadapi petugas Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kabupaten Rembang dalam pelaksanaan pelayanan publik pada perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris, penelitian hukum empiris berorientasi pada data primer (hasil penelitian dilapangan). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan publik yang baik telah terlaksana sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, karena telah meliputi indikator pelayanan publik yang baik sesuai dengan ketentuan standar pelayanan publik di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT). Hambatan yang dihadapi terkait kendala ketika melakukan pajak lima tahunan biasanya SATLANTAS mengeluarkan surat tersebut terlalu lama dan masyarakat mengeluhkan hal tersebut. Untuk kendala sarana dan prasarana adalah kurangnya sarana dan prasarana di kantor SAMSAT yang membuat masyarakat kurang nyaman dengan suhu ruangan. Kendala pada aplikasi New Sakpole masih belum Efektif dan masih banyak masyarakat yang masih mengeluh terhadap alur prosedurnya.

Kata Kunci


pelayanan publik, samsat, stnk.

Teks Lengkap:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v12i1.13380

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License