IMPARSIALITAS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DI LUAR PENGADILAN MELALUI MEDIASI PENAL

Yuni Sara, Widati Wulandari, Erika Magdalena Chandra

Sari


Adanya kewenangan melaksanakan penuntutan tersebut sejatinya menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga yang parsial untuk mewakili kepentingan korban tindak pidana atau negara, sementara itu, Kejaksaan bertujuan untuk menjatuhkan nestapa pada pelaku tindak pidana. Penghukuman pelaku tindak pidana merupakan prestasi bagi Kejaksaan. Pada akhirnya, kewenangan dalam melakukan penuntutan tersebut menjadi tidak sejalan dengan prinsip-prinsip yang ditekankan dalam mediasi penal yang pada pokoknya menuntut imparsialitas dan profesionalitas dalam penyelenggaraannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan mediasi penal yang memenuhi asas imparsial selaku mediator sekalipun berfungsi pula sebagai penuntut dalam sistem penanganan perkara pidana. Metode Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang didukung dengan data sekunder dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang selanjutnya akan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini adalah Penerapan mediasi penal oleh Kejaksaan Republik Indonesia dapat dilakukan apabila memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Perja 15 Tahun 2020. Dalam pelaksanaan mediasi penal, apabila dilihat dari teori pemidanaan maka tujuan pemidanaan yang bersifat pembalasan dan /atau pencegahan telah mengalami perkembangan, dimana tujuan dari pelaksanaan mediasi penal adalah memperbaiki diri pelaku dan memulihkan hak korban. Selanjutnya, Imparsialitas dari kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai mediator pada perkara pidana telah merubah posisi jaksa sebagai penuntut umum dalam sistem peradilan pidana yang merepresentasikan kepentingan korban kejahatan. Hal ini terjadi dikarenakan kejaksaan juga bertanggung jawab untuk mengefektifkan proses penegakan hukum dengan memperhatikan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati Nurani.

Kata Kunci


Imparsialitas; Kejaksaan; Mediasi Penal.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Efendi, Jonaedi dan Johnny Ibrahim. (2016).,Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Depok: Prenadamedia Group.

Hamzah, Andi. 2011. Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.

Lamintang, P.A.F. 2010. Hukum Penitensier Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Lesmana, CSA Teddy. 2020. Integrasi Mediasi Penal dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Banyumas, CV Pena Persada.

Mendus, Susan. 2002. Impartiality in Moral and Political Philosophy, New York: Oxford University Press.

Muhaimin. 2022. Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press.

Mulyadi, Lilik. 2022. Mediasi Penal dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Bandung: Alumni.

Purba, Jonlar. 2017. Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan dengan Restorative Justice, Jakarta: Jala Permata Aksara.

Sholehudin. 2004. Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Suyono. 1996. Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta.

Waluyo, Bambang. 2017. Desain Fungsi Kejaksaan Pada Restorative Justice, Depok: Rajawali Pers.

Wibowo, Kurniawan Tri dan Erri Gunrahti Yuni Utaminingrum. (2022). Implementasi Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Jakarta: Papas Sinar Sinanti.

B. Makalah

Mudzakkir, 2014. “Perkembangan Viktimologi dan Hukum Pidana”, Makalah, Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi, Kerjasama FH UGM dan MAHUPIKI, University Club, Yogyakarta.

C. Sumber Lain

https://kbbi.kemdikbud.go.id/

https://www.koranperdjoeangan.com/bela-buruh-di-pt-phs-papaso-syafii-malah-di-kriminalisasi/

https://www.oed.com/search/advanced/Meanings?textTermText0=impartiality&textTermOpt0=WordPhrase

https://youtu.be/5p75l-MBF2U;




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v12i2.13467

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License