IMPARSIALITAS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DI LUAR PENGADILAN MELALUI MEDIASI PENAL
Sari
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
A. Buku
Efendi, Jonaedi dan Johnny Ibrahim. (2016).,Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Depok: Prenadamedia Group.
Hamzah, Andi. 2011. Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.
Lamintang, P.A.F. 2010. Hukum Penitensier Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Lesmana, CSA Teddy. 2020. Integrasi Mediasi Penal dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Banyumas, CV Pena Persada.
Mendus, Susan. 2002. Impartiality in Moral and Political Philosophy, New York: Oxford University Press.
Muhaimin. 2022. Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press.
Mulyadi, Lilik. 2022. Mediasi Penal dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Bandung: Alumni.
Purba, Jonlar. 2017. Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan dengan Restorative Justice, Jakarta: Jala Permata Aksara.
Sholehudin. 2004. Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Suyono. 1996. Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta.
Waluyo, Bambang. 2017. Desain Fungsi Kejaksaan Pada Restorative Justice, Depok: Rajawali Pers.
Wibowo, Kurniawan Tri dan Erri Gunrahti Yuni Utaminingrum. (2022). Implementasi Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Jakarta: Papas Sinar Sinanti.
B. Makalah
Mudzakkir, 2014. “Perkembangan Viktimologi dan Hukum Pidana”, Makalah, Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi, Kerjasama FH UGM dan MAHUPIKI, University Club, Yogyakarta.
C. Sumber Lain
https://kbbi.kemdikbud.go.id/
https://www.koranperdjoeangan.com/bela-buruh-di-pt-phs-papaso-syafii-malah-di-kriminalisasi/
https://www.oed.com/search/advanced/Meanings?textTermText0=impartiality&textTermOpt0=WordPhrase
https://youtu.be/5p75l-MBF2U;
DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v12i2.13467
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.