ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH PEJABAT ADMINISTRASI PASCA KELUARNYA UU NO. 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Brian Sairado Purba, Sigid Suseno

Sari


Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pada Pasal 21 memberikan atribusi kewenangan baru kepada PTUN untuk menerima, memeriksa, dan memutus ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam Keputusan dan/ atau Tindakan Pejabat Pemerintahan. Menanggapi hal tersebut Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 sebagai pedoman beracaranya. Sebelum berlaku nya UU AP tersebut penyelesaian perkara unsur penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat Pemerintahan sebagaimana unsur menyalahgunakan kewenangan dalam Pasal 3 UU Tipikor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach), kasus (case approach), analitis (analytical approach) dan perbandingan (comparative approach). Data yang digunakan yakni data sekunder berupa studi kepustakaan, analisis data dilakukan secara deskriptif-kualitatif.Terjadi conflict of norm terkait Peradilan mana yang berwenang mengadili perkara penyalahgunaan wewenang tersebut. Tidak ada perbedaan substansi antara penyalagunaan wewenang dan menyalahgunakan kewenangan, keduanya berasal dari ranah hukum administrasi negara yang kemudian di adopsi kedalam hukum pidana dengan doktrin otonomi hukum pidana. Implikasi dalam praktik pasca keluarnya UUAP tersebut adalah belum berjalan maksimal karena belum adanya persamaan perspektif dari kalangan hakim dan ahli menanggapi hal tersebut. UUAP dan PERMA tersebut sudah mengatur subjek, objek, dan prosedur nya, diundangkan nya sebuah peraturan perundang-undangan berarti sudah mengikat dan harus dijalankan sebagaimana amanat dari sebuah peraturan perundang-undangan.

Kata Kunci


Penyalahgunaan wewenang; Pengadilan Tata Usaha Negara , Undang-Undang No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PERMA 4 Tahun 2015

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Hanafi, Mahrus. 2015. Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama, Jakarta: Rajawali Pers.

Adami Chazawi. 2005. Hukum Pidana Materiil dan Formil KORUPSI di Indonesia,

Malang: Bayumedia

Abdul Latif. 2014. Hukum Administrasi Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jakarta:Prenada Media Group.

Mawardi, Irvan. 2016. Paradigma Baru PTUN Respon Peradilan Administrasi Terhadap Demokratisasi. Yogyakarta: Thafa Media

Moch Iqbal, Kriminalisasi Kebijakan Pejabat Publik, (Jurnal Hukum dan Peradilan

Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan

MARI).

Nirwanto D, Andhi. 2015. Makalah dalam Seminar Ikatan Hakim Indonesia: (Arah

Pemberantasan Korupsi Ke Depan (Pasca Undang-Undang Administrasi

Pemerintahan). Jakarta.

Parmono, Budi. 2011. Penyalahgunaan Wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Malang: Disertasi Program Doktoral Fakultas Hukum

Universitas Brawijaya.

Philipus M. Hadjon. 2011. Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta:Gadjah Mada University Press.

Sitorus, Santer. 2015. Slide Presentasi (PPT) dalam Sosialisasi Undang Undang

Administrasi Pemerintahan, Penyelesaian Sengketa Administrasi

Pemerintahan Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang

Administrasi Pemerintahan. Jakarta.

B. Jurnal

Sahlan, Mohammad. 2016. Unsur Menyalahgunakan Kewenangan dalam Tindak

Pidana Korupsi sebagai Kompetensi Absolut Peradilan Administrasi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Vol 2.

Yulius, 2015. Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Penyalahgunaan Wewenang di Indonesia (Tinjauan Singkat dari Perspektif Hukum Administrasi Negara Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014).Jurnal Hukum dan Peradilan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Volume 04 Nomor 3.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v12i2.13468

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License