ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH PEJABAT ADMINISTRASI PASCA KELUARNYA UU NO. 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Sari
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
A. Buku
Hanafi, Mahrus. 2015. Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama, Jakarta: Rajawali Pers.
Adami Chazawi. 2005. Hukum Pidana Materiil dan Formil KORUPSI di Indonesia,
Malang: Bayumedia
Abdul Latif. 2014. Hukum Administrasi Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jakarta:Prenada Media Group.
Mawardi, Irvan. 2016. Paradigma Baru PTUN Respon Peradilan Administrasi Terhadap Demokratisasi. Yogyakarta: Thafa Media
Moch Iqbal, Kriminalisasi Kebijakan Pejabat Publik, (Jurnal Hukum dan Peradilan
Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan
MARI).
Nirwanto D, Andhi. 2015. Makalah dalam Seminar Ikatan Hakim Indonesia: (Arah
Pemberantasan Korupsi Ke Depan (Pasca Undang-Undang Administrasi
Pemerintahan). Jakarta.
Parmono, Budi. 2011. Penyalahgunaan Wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Malang: Disertasi Program Doktoral Fakultas Hukum
Universitas Brawijaya.
Philipus M. Hadjon. 2011. Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta:Gadjah Mada University Press.
Sitorus, Santer. 2015. Slide Presentasi (PPT) dalam Sosialisasi Undang Undang
Administrasi Pemerintahan, Penyelesaian Sengketa Administrasi
Pemerintahan Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan. Jakarta.
B. Jurnal
Sahlan, Mohammad. 2016. Unsur Menyalahgunakan Kewenangan dalam Tindak
Pidana Korupsi sebagai Kompetensi Absolut Peradilan Administrasi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Vol 2.
Yulius, 2015. Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Penyalahgunaan Wewenang di Indonesia (Tinjauan Singkat dari Perspektif Hukum Administrasi Negara Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014).Jurnal Hukum dan Peradilan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Volume 04 Nomor 3.
DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v12i2.13468
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.