Sari
Sistem hukum waris yang berlaku di Indonesia berupa sistem hukum waris Islam, sistem hukum waris perdata barat (Burgerlijik Wetboek) dan sistem hukum waris adat. Kita dapat memilih hukum mana yang dianutnya bagi ahli waris apabila seseorang meninggal dunia dan meninggalkan harta kekayaan termasuk di dalamnya hutang piutang. Menurut Pasal 4 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dijelaskan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Undang-Undang perkawinan in menjelaskan anak yang sahlah yang mendapat waris dari kedua orang tuanya, anak dalam kandungan pun merupakan ahli waris yang sah walaupun ayahnya sudah meninggal. Menurut Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam yang menekankan bagi bayi yang ada dalam kandungan ibunya sebagai ahli waris yang dipandang beragama Islam, sedangkan yang tidak beragama Islam, maka ia tidak memperoleh warisan. Di dalam Pasal 2 Ayat (1) BW yaitu anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap sebagai telah dilahirkan bilamana kepentingan si anak menghendakinya. Apabila anak mati sewaktu dilahirkan diangap dia tidak pernah ada sebagai ahli waris (Pasal 2 Ayat (2) BW). Seorang anak yang baru lahir ketika ayahnya meninggal sebelum ia lahir, maka ia berhak mendapatkan warisan ayahnya (Pasal 836 BW). Anak sewaktu masih dalam kandungan, dalam Hukum Adat dinyatakan juga mempunyai hak waris, karena dalam Hukum Adat menganut asas sistim keturunan artinya anak yang akan dilahirkan hidup mewakili kelangsungan generasi ayahnya. Sehingga asas keadilan dalam Hukum Adat tetap dijunjung tinggi, maksudnya ialah anak masih di dalam kandungan berhak menjadi ahli waris sepanjang sistim pewaris adat itu mengatur.
Kata Kunci
Kedudukan Hukum, Anak, hukum islam, hukum perdata, hukum adat
Referensi
Rahman. Fatchur. 1981. IlmuWaris. Bandung : Alma”arif.
Hazairin. 1982. Hukum Kewarisan Bilateral : Menurut Al-Qur'an Dan Hadits . Jakarta : Tintamas.
Ramulyo, M. Idrus. 1994. Perbandingan Pelaksanaan Hukum Waris islam Dengan Kewarisan Menurut BW. Jakarta : Sinar Grafika.
Subekti. 1985, Pokok-pokok Hukum Pedata. Jakarta : Intermasa.
Satrio, J. 1992. Hukum Waris. Bandung : Alumni.
Sarmadi, A. Sukris., 1997. Transendensi Keadilam Hukum Waris Islam Transformatif. Jakarta : Raja Grafindo.
Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta
Wigjodipoero, Soerojo. 1995. Pengantar Dan Azaas-Azas Hukum Adat. Jakarta : Gunung Agung
Suparman. Eman. 2005. Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam, Adat dan BW. Bandung : Refika Aditama