SISTEM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA DALAM PERSFEKTIF FIQH SIYASAH

Indra Mulyana, Ending Solehudin, Iwan Setiawan, Ibnu Rusydi

Sari


Pemilu di Indonesia yang dijadwalkan pada tahun 2024 sedang menjadi perbincangan hangat. Namun, perdebatan mengenai perspektif Islam terhadap pemilu masih kurang dibahas. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan literatur dan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pemilu di Indonesia memiliki relevansi dengan fiqh siyasah, yaitu sistem ahlul halli wal aqdi. Sejarah pemilu di Indonesia berkembang seiring dengan pemahaman demokrasi. Konsep pemilihan pemimpin pada zaman Nabi Muhammad dan Khulafaurrasyidin tidak sama dengan pemilu saat ini. Namun, konsep ahlul halli wal aqdi atau syura dalam Islam memiliki kesamaan dengan pemilihan umum di Indonesia. Dalam fiqh siyasah, metode pengisian jabatan kepala negara termasuk pemilihan langsung oleh rakyat dan ahlul halli wal aqdi. Di Indonesia, pemilu menggunakan sistem pemilihan langsung oleh rakyat, sesuai dengan prinsip fiqh siyasah. Penelitian ini juga menyoroti sengketa pemilu yang terjadi setelah pemilihan umum. Dalam Islam, ahlul halli wal aqdi memiliki peran dalam mengadili sengketa pemilihan kepala pemerintahan, di Indonesia sengketa pemilu diajukan di Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini merekomendasikan pemerintah untuk berlaku adil dan sesuai dengan ajaran Islam dalam pemerintahan. Masyarakat juga diingatkan untuk mempelajari pemerintahan baik dalam berpolitik maupun bermasyarakat. Jika konsep negara Islam tercapai, masyarakat akan sejahtera dan pemerintahan akan bijak dan adil dalam semua aspek. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pandangan baru dan memotivasi masyarakat dalam menghadapi politik di Indonesia.

Kata Kunci


Pemilhan Umum, Fiqh Siyasah, ahlul halli wal aqdi

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Al-Mawardi, Al-Ahkamus-sultthaniyyah wal-wilayatud-diiniyyah, penj. Abdul Hayyie al-Kattani, Kamaludin Nurdin, 1996. Hukum Tata Negara dan Kepemimpinan dalam Takaran Islam, Jakarta: Gema Insani Press.

Al-Nabrawi. Fathiyah.(Tanpa Tahun). Tarikh An-Nuzhum wa al-Hadharah al-Islamiyah. Kairo: Al-Mathba’ah al-Jadidah.

Iqbal. Muhammad. 2014. Fiqh Siyasah : Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam. Jakarta: Prenadamedia Group.

Rowa, Hyronimu. 2015. Demokrasi dan Kebangsaan Indonesia. Institut Pemerintahan dalam Negeri.

Santoso, Topo & Ida Budiartati, 2018. Pemilu Di Indonesia : Kelembagaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan. Jakarta: Sinar Grafika.

Syafi’I, Inu Kencana. 1994. Ilmu Pemerintahan Dan Al-Qur’an, Jakarta: Bumi Aksara

Zada , Mujar Ibnu Syarif Khanami. 2008. Fiqh Siyasah: Doktrin dan Pemikiran Politik Islam. Jakarta: Erlangga.

Zed, Mestika. 2014. Metode Penelitian Kepustakaan, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v12i2.14168

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License