MEKANISME PEMBERHENTIAN PRESIDEN DALAM SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL DI INDONESIA (Tinjauan Perbandingan Hukum di Negara Amerika Serikat, Filipina dan Sudan)

Dewi Mulyanti

Sari


 ABSTRAK Mekanisme pemberhentian Presiden dalam masa jabatan pada perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara normatif diatur dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 7A, Pasal 7B dan Pasal 24C ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dengan melibatkan tiga lembaga negara yaitu Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi dan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat mengajukan pendapat kepada Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden melakukan pelanggaran hukum, kemudian Mahkamah Konstitusi memeriksa kebenaran pendapat tersebut secara yuridis dan hasil pemeriksaan tersebut  dikembalikan kepada DPR yang selanjutnya mengajukan kepada MPR untuk memberhentikan Presiden melalui Sidang Paripurna.Kata Kunci: Pemberhentian Presiden, Sistem Pemerintahan Presidensial Indonesia

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF

Referensi


DAFTAR PUSTAKA

Asshiddiqie. Jimly, 2008, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta. Bhuana Ilmu Populer.

Hufron, 2018, Pemberhentian Presiden di Indonesia antara Teori dan Praktik, Yogyakarta, LaksBang Pressindo.

Isra. Saldi, 2010, Pergeseran Fungsi Kekuasaan Legislasi Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Mahfud MD, 2007, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Jakarta, LP3ES.

Nazriyah. Riri, 2007, MPR RI Kajian terhadap Produk Hukum dan Prospek Di Masa Depan, Yogyakarta, FH UII Press, Cetakan Pertama.

Sumbu. Telly dkk, 2010, Kamus Umum, Politik dan Hukum, Permata Aksara, Jakarta.

Zoelva. Hamdan, 2005, Impeachment Presiden, Alasan Tindak Pidana Pemberhentian Presiden Menurut UUD 1945, Jakarta, Konstitusi Press.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v6i2.1714

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License