AKIBAT HUKUM TERHADAP HASIL PEMERIKSAAN VISUM ET REPERTUM PSIKIATRIKUM OLEH DOKTER SPESIALIS KEDOKTERAN JIWA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA

Nining Gilang Sari, Indra Afrita, Yeni Triana

Sari


Penelitian ini membahas peran visum et repertum psikiatrikum yang disusun oleh dokter spesialis kedokteran jiwa dalam menentukan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana. Visum ini berfungsi untuk menilai kondisi kejiwaan pelaku saat melakukan tindak pidana, guna menentukan apakah pelaku dapat dimintai tanggung jawab pidana atau memerlukan rehabilitasi kejiwaan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan menganalisis peraturan hukum pidana, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang menggunakan visum psikiatrikum sebagai alat bukti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa visum psikiatrikum memiliki pengaruh signifikan dalam proses peradilan, khususnya sebagai dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan kelayakan pelaku untuk bertanggung jawab secara hukum. Meski demikian, tantangan tetap ada, seperti subjektivitas laporan, keterbatasan pemahaman hakim terhadap aspek medis, serta minimnya jumlah dokter spesialis jiwa. Penelitian ini merekomendasikan pelatihan, standarisasi laporan, dan kolaborasi lebih baik antara ahli medis dan aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan yang obyektif dan menghormati hak asasi manusia.

Kata Kunci


Visum Et Repertum Psikiatrikum; Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa; Pertanggungjawaban Pidana

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Acep Saepudin & Geofani Milthree Saragih. (2023). Eksistensi Advokat Dalam Penegakan Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Anwar, Y., & Adang. (2009). Sistem Peradilan Pidana: Konsep, Komponen & Pelaksanaannya dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Bandung: Widya Padjadjaran.

Aris Prio Agus Santoso, Rezi, & Aryono. (2023). Pengantar Hukum Pidana. Yogyakarta: Pustaka baru press.

E. Fernando M. Manullang. (2017). Legisme, Legalitas, dan Kepastian Hukum. Jakarta: Kencana.

Effendi, E. (2021). Hukum Acara Pidana (Perspektif KUHAP Dan Peraturan Lainnya. Bandung: PT. Refika Aditama.

Elisabeth Nurhaini Butar-Butar. (2018). Metode Penelitian Hukum, Langkah-Langkah untuk Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum. Bandung: PT. Refika Aditama.

Hairi, W. M. (2012). Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Pustaka Setia.

Zainuddin Ali. (2015). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

B. Jurnal

Annisa Nurfadhila Nasarudin & Muhammad Rusli Arafat. (2023). Peranan Dan Kedudukan Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Tindak Pidana Perkosaan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9 (14).

Arifatuzzahrah, F., & Hasba, I. B. (2024). Kepastian Hukum Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Terhadap Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Jurnal USM Law Review, 7(1), 70. https://doi.org/10.26623/julr.v7i1.7997

Bachri, S. (2024). Implikasi Hukum Atas Isu Etika Dalam Praktik Kedokteran. Jurnal Berita Kesehatan : Jurnal Kesehatan, 17 (1).

Bato, D. C., Kepel, B. J., & Posangi, J. (2024). Analisis Pelaksanaan Sistem Rujukan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional dari Dokter Keluarga ke RSU GMIM Tonsea Airmadidi. Jurnal Kesehatan Tambusai, 5(1).

Cahyani, N. P. M., Sujana, I. N., & Widiantara, M. M. (2021). Visum et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Penganiayaan. Jurnal Analogi Hukum, 3(1), 122–128. https://doi.org/10.22225/ah.3.1.2021.122-128

Eugenia, F., Limanto, C. J., & Tedjokusumo, D. D. (2024). Tantangan Praktis dalam Proses Pembuktian Perkara Pidana: Kredibilitas Saksi dan Validitas Bukti Elektronik. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 5(2).

Herlin Sobari & Maharani Nurdin. (2022). Peran Psikiatri Dalam Penegakan Hukum Sebagai VisumEt Repertum. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 8 (15).

Muksin, M. R. S., & Rochaeti, N. (2020). Pertimbangan Hakim Dalam Menggunakan Keterangan Ahli Kedokteran Forensik Sebagai Alat Bukti Tindak Pidana Pembunuhan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2 (3), 343–358. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i3.343-358

Nuralinda, Z., & Rusli Arafat, M. (2022). Pertanggungjawaban Hukum Pidana Terhadap Pelaku Pemalsuan Alat Bukti Visum Et Repertum. Jatiswara, 37 (2), 205–211. https://doi.org/10.29303/jtsw.v37i2.409

Shara, D. W., Amelia, N. R., & Manalu, B. R. (2019). Peranan Visum Et Repertum dalam Proses Pembuktian Perkara Pidana Penganiayaan Biasa yang Mengakibatkan Kematian (Putusan Nomor: 3490/Pid.B/2015/Pn.Mdn). Jurnal Mercatoria, 12 (1), 1. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v12i1.2353

C. Sumber lain

Anju Trifosa Manurung. (2022). Tinjauan Terhadap Kekuatan Alat Bukti Visum ET Repertum Dalam Kasus Penganiayaan (Studi Kasus Perkara No: 384/PID.B/2020/PN Dum) [Thesis]. Universitas Islam Riau

Mei Handayani Titik. (2023). Peran Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Surat Dalam Tindak Pidana Kekerasan [Thesis]. Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman GUPPI.

Zulaidi. (1993). Manfaat Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Tersangka/Terdakwa Dalam Usaha Mencari Keadilan [Thesis]. Universitas Airlangga.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v13i1.17429

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License