PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU KEKERASAN SEKSUAL ANAK PEREMPUAN PENYANDANG DISABILITAS WILAYAH HUKUM POLRESTA BARELANG

Dwi Putri Aprianti, Yeni Triana, Indra Afrita

Sari


Kekerasan seksual terhadap anak perempuan penyandang disabilitas merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang memerlukan perhatian serius, baik dari segi perlindungan hukum maupun penegakan hukum. Anak penyandang disabilitas sering kali menjadi kelompok rentan karena keterbatasan fisik maupun mental yang dimilikinya, sehingga mudah menjadi sasaran tindakan kekerasan seksual. Selain itu, hambatan sosial seperti stigma dan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas semakin memperburuk kondisi mereka, terutama dalam upaya mencari keadilan. Di wilayah hukum Polresta Barelang, fenomena ini mencerminkan tantangan yang kompleks dalam sistem penegakan hukum, mulai dari minimnya personel kepolisian, kurangnya sarana dan prasarana, hingga rendahnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak perempuan penyandang disabilitas di wilayah hukum Polresta Barelang, dengan mengacu pada kerangka hukum yang berlaku di Indonesia. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum sosiologis, yang tidak hanya berfokus pada peraturan perundang-undangan, tetapi juga mengeksplorasi penerapan hukum dalam praktik, termasuk bagaimana faktor-faktor sosial memengaruhi efektivitas perlindungan hukum bagi korban.

Kata Kunci


Kekerasan Seksual; Penegakkan Hukum; Penyandang Disabilitas

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Acep Saepudin & Geofani Milthree Saragih. (2023). Eksistensi Advokat Dalam Penegakan Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Effendi, E. 2021. Hukum Acara Pidana (Perspektif KUHAP Dan Peraturan Lainnya. Bandung: PT. Refika Aditama.

Elisabeth Nurhaini Butar-Butar. 2018. Metode Penelitian Hukum, Langkah-Langkah untuk Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum. Bandung: PT. Refika Aditama.

Jimly Ashiddiqie. 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Sekretaris Jenderal Dan Kepaniteraan MK RI.

Muhaimim. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

B. Jurnal

Achmad Asfi Burhanudin. 2018. Peran Etika Profesi Hukum Sebagai Upaya Penegakan Hukum Yang Baik. El-Faqih : Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam, 4(2), 50–67. https://doi.org/10.29062/faqih.v4i2.25

Agustini, I., Rachman, R., & Haryandra, R. 2021. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Kajian Kebijakan Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam. Rechtenstudent, 2(3), 342–355. https://doi.org/10.35719/rch.v2i3.89

Ana Rahmatyar & Muhammad Rosikhu. 2024. Implementasi Nilai Pancasila dalam Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3).

Annur, F., & Sjafari, A. 2023. Penghormatan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Melalui Kebijakan Kuota Kerja di Indonesia. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik (JIAP), 9(3).

Carmela, H. R. F., & Suryaningsi, S. 2021. Penegakan Hukum dalam Pendidikan dan Perlindungan Anak di Indonesia. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(2), 58–65. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i2.570

Dm, M. Y., Perwitasari, S. H., Manita, R., Lopi, T. R., & Saragih, G. M. 2023. Efektivitas Penerapan Hukum Perspektif Sosiologi Hukum. Jurnal Pendidikan dan Konseling, 5(2).

Meliani Sitepu, A., Ediwarman, E., Yunara, E., & Trisna, W. 2022. Kajian Hukum Terhadap Pemidanaan Anak Pelaku Kejahatan Kesusilaan. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 1(4), 1090–1096. https://doi.org/10.58344/jmi.v1i4.105

Mohd. Yusuf Daeng M, Bestley, Benni Wiro Purba, & Achmad Zacky. 2023. Globalisasi dan Hubungannya Dengan Pembaharuan HukumPidana. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(4).

Richardo Napitupulu, Y., & Astro Julio, B. 2023. Pelecehan Seksual Anak Di Bawah Umur Pada Anak Indonesia. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(10), 3088–3095. https://doi.org/10.58344/jmi.v2i10.582

Sari, N. P., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. 2021. Perlindungan Hukum terhadap Anak Penyandang Disabilitas sebagai Korban Kekerasan Seksual. Jurnal Preferensi Hukum, 2(2), 359–364. https://doi.org/10.22225/jph.2.2.3338.359-364

Siagian, F. B. S., Sunarmi, S., & Ekaputra, M. 2023. Penjatuhan Sanksi Pidana Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kekekrasan Seksual. Locus Journal of Academic Literature Review, 2(10), 830–845. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i10.237

C. Sumber lain

Anju Trifosa Manurung. (2022). Tinjauan Terhadap Kekuatan Alat Bukti Visum ET Repertum Dalam Kasus Penganiayaan (Studi Kasus Perkara No: 384/PID.B/2020/PN Dum) [Thesis]. Universitas Islam Riau




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v13i1.17601

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License