PENEGAKAN HUKUM TERHADAP NAKHODA KAPAL YANG TIDAK MEMENUHI KESELAMATAN DAN KEAMANAN ANGKUTAN PERAIRAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 730/PID.B/2023/PN BTM, PUTUSAN NOMOR 591/PID.B/2023/PN BTM, DAN PUTUSAN NOMOR 48/PID.B/2023/PN BTM)

Gamal Abdul Nasser, Mohammad Ekaputra, Sutiarnoto Sutiarnoto

Sari


Penegakan hukum terhadap Nakhoda Kapal yang tidak memenuhi keselamatan dan keamanan angkutan perairan menjadi isu yang sangat penting dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap keselamatan pelayaran di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif untuk mengkaji putusan-putusan pengadilan terkait Nakhoda Kapal yang melanggar standar keselamatan dan keamanan, seperti Putusan Nomor 730/Pid.B/2023/PN BTM, Putusan Nomor 591/Pid.B/2023/PN BTM, dan Putusan Nomor 48/Pid.B/2023/PN BTM. Fokus penelitian adalah pada analisis aspek hukum yang diterapkan oleh hakim dalam memutuskan pertanggungjawaban pidana Nakhoda Kapal yang melanggar ketentuan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat sanksi berupa denda, namun penjatuhan pidana belum sepenuhnya memberikan efek jera yang diharapkan. Metode penelitian normatif ini juga mengkaji relevansi penerapan hukum positif terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlunya revisi hukum yang lebih tegas untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Kata Kunci


Penegakan Hukum; Nahkoda Kapal; Keamanan Angkutan.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Abintoro Prakoso. 2023. Politik Hukum Pidana Dilengkapi Analisis Terhadap KUHP Baru. Laksbang Pressindo.

Acep Saepudin & Geofani Milthree Saragih. (2023). Eksistensi Advokat Dalam Penegakan Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Elisabeth Nurhaini Butar-Butar. 2018. Metode Penelitian Hukum, Langkah-Langkah untuk Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum. Bandung: PT. Refika Aditama.

Muhaimim. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Satjipto Rahardjo. 2002. Sosiologi Hukum, Perkembangan, Metode dan Pilahan Masalah. Muhammadiyah University Press.

B. Jurnal

Aditya Rezeki Ramadhan, Joko Sriwidodo, & Kristiawanto. 2021. Pertanggungjawaban Pidana Illegal Minyak Dan Gas Bumi Oleh Nakhoda/Crew Kapal Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum Legalitas, 15(1).

Adityatjahja, A. 2022. Tanggung Jawab Nahkoda Dalam Pengangkutan Barang Melalui Laut. Jurnal Sains Teknologi Transportasi Maritim, 4(1), 22–27. https://doi.org/10.51578/j.sitektransmar.v4i1.45

Aripkah, N., & Taufik, M. (2023). Tinjauan Yuridis Keselamatan Dan Keamanan Berlayar Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 3(2).

Badaruddin, B., Renggong, R., & Hasan, Y. A. (2021). ANALISIS TANGGUNG JAWAB HUKUM NAKHODA TERHADAP KESELAMATAN PELAYARAN DI WILAYAH KESYAHBANDARAN UTAMA MAKASSAR. Indonesian Journal of Legality of Law, 3(2), 79–87. https://doi.org/10.35965/ijlf.v3i2.645

Faridah, H., & Fajarwati, R. A. (2022). Pengawasan Transportasi Laut demi Mewujudkan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Nasional. Jurnal Keamanan Nasional, 8(2), 396–407. https://doi.org/10.31599/jkn.v8i2.558

Firmansyah, S. R., & Listriawati, N. A. (2024). Penerapan Aturan P2TL pada Saat Dinas Jaga Laut Guna Menunjang Keselamatan Pelayaran di MV. Meratus Palembang. Ocean Engineering: Jurnal Ilmu Teknik dan Teknologi Maritim, 3(3).

Pramesti, A. A. A. D. U., Wijaya, I. K. K. A., & Arini, D. G. (2021). Pengaturan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran di Perairan Indonesia. Jurnal Preferensi Hukum, 2(2), 382–387. https://doi.org/10.22225/jph.2.2.3342.382-387

Raska, P. W., Wisudawan, I. G. A., & Fitrahady, K. F. (2024). Tanggung Jawab Nahkoda Kapal Terhadap Keselamatan Penumpang. Jurnal Commerce Law, 4(2).

Retika, F., Sugianto, D. N., & Widiaratih, R. (2024). Analisis Terjadinya Gelombang Tinggi Akibat Pola Pergerakan Angin Terkait Keselamatan Pelayaran di Perairan Utara Jawa Tengah. Indonesian Journal of Oceanography, 6(4), 334–343. https://doi.org/10.14710/ijoce.v6i4.24678

Rigel, M., Betlen, A., & Simanjuntak, M. (2024). Kepastian Hukum Terhadap Keamanan Investasi Bagi Pelaku Bisnis Pelayaran di Perairan Indonesia. Syntax Idea, 6(10), 6572–6591. https://doi.org/10.46799/syntax-idea.v6i10.10013

Rusdiana, D., Ali, Y., Thamrin, S., & Widodo, R. (2021). Strategi pembangunan industri pertahanan pada negara kepulauan guna mendukung pertahanan negara. Jurnal Academia Praja, 4(2), 427–440. https://doi.org/10.36859/jap.v4i2.629

Santoso, G., Abdulkarim, A., Maftuh, B., & Murod, M. (2023). Kajian Ketahanan Nasional melalui Geopolitik dan Geostrategi Indonesia Abad 2. Jurnal Pendidikan Transformatif (Jupetra), 02(01).

Wiliawati, Y., Danial, D., & Muin, F. (2022). Eksistensi UNCLOS 1982 dalam Upaya Penegakan Hukum Laut Internasional di Perairan Negara Pantai. Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2(2), 286. https://doi.org/10.51825/sjp.v2i2.17064

Yudi Listiyono, Lukman Yudho Prakoso, & Dohar Sianturi. (2022). Strategi Pertahanan Laut Dalam Pengamanan Alur Laut Kepulauan Indonesia Untuk Mewujudkan Keamanan Maritim Dan Mempertahankan Kedaulatan Indonesia. Jurnal Education and development Institut Pendidikan Tapanuli Selatan, 1(2).




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v13i1.17811

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License