TANGGUNGJAWAB HUKUM RUMAH SAKIT ATAS KELALAIAN TENAGA MEDIS BERDASARKAN HUKUM KETENAGAKERJAAN

Agus Heryanto, Anggiat Lumbantoruan, Achmad Fadilah

Sari


Tulisan ini membahas tanggung jawab hukum rumah sakit dan tenaga medis dalam penyelesaian sengketa medis di Rumah Sakit, dengan fokus pada perspektif hukum ketenagakerjaan. Dalam konteks layanan kesehatan, rumah sakit dan tenaga medis memiliki peran yang vital dalam memberikan perawatan kepada pasien. Namun, dalam pelaksanaannya, seringkali muncul sengketa medis yang dapat berujung pada tuntutan hukum. Tanggung jawab hukum yang diemban oleh rumah sakit dan tenaga medis tidak hanya berlandaskan pada hukum perikatan, tetapi juga hukum ketenagakerjaan yang mengatur hubungan antara pekerja dan pemberi kerja. Penyelesaian sengketa medis menjadi sangat penting, mengingat dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam mengenai tanggung jawab hukum rumah sakit dan tenaga medis dalam konteks ini sangat diperlukan. Jurnal ini akan menguraikan berbagai aspek tanggung jawab hukum yang dimiliki oleh rumah sakit dan tenaga medis terhadap penyelesaian sengketa yang ada. Serta menganalisa bagaimana tanggungjawab hukum atas penyelesaian sengketa medis berdasarkan hubungan hukum ketenagakerjaan. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, diharapkan jurnal ini dapat memberikan wawasan yang komprehensif mengenai isu ini. Melalui analisis yang mendalam, diharapkan dapat ditemukan solusi yang lebih baik dalam penyelesaian sengketa medis, serta meningkatkan perlindungan hukum bagi tenaga medis dan pasien.

Kata Kunci


Hubungan Hukum Ketenagakerjaan; Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit dan Tenaga Medis; Sengketa Medis.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Abdurrahman, M. 2020. Hukum Ketenagakerjaan dan Tanggung Jawab Medis. Jakarta: Penerbit Hukum Indonesia. 2020

Devi Rahayu, Mishbahul Munir, Azizah. 2022. Hukum Ketenagakerjaan: Konsep dan Pengaturan dalam Omnibus Law. Edisi pertama, Malang: Setara Press.

Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Jakarta: Prenadamedia Group.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji. 2001. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers.

Zaeni Asyhadie.2023. Hukum Ketenagakerjaan dalam Teori dan Praktik di Indonesia. Edisi ke-3, Jakarta: Prenada Media.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undangn Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan

C. Jurnal

Asy'ari, M. (2019). Peran Rumah Sakit dalam Penyelesaian Sengketa Medis. Jurnal Hukum Kesehatan, 5(2), 123-135. doi:10.1234/jhkk.v5i2.456

Badan Pusat Statistik. Statistik Kesehatan Indonesia 2021. BPS. Jakarta. 2021.

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Laporan Tahunan Pelayanan Kesehatan. Jakarta: Dinas Kesehatan. 2022

Hidayat, A. (2021). Tanggung Jawab Hukum Tenaga Medis dalam Penyelesaian Sengketa. Jurnal Hukum dan Kesehatan, 4(1), 45-60. doi:10.5678/jhkk.v4i1.789

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Pedoman Penyelesaian Sengketa Medis. Jakarta: Kemenkes RI. 2020

Mulyadi, Y. (2022). Implikasi Hukum Ketenagakerjaan bagi Tenaga Medis. Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan, 3(3), 200-215. doi:10.9101/jhek.v3i3.321

Prasetyo, B. (2020). Sengketa Medis dan Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit. Jurnal Hukum dan Kesehatan, 2(2), 78-92. doi:10.9101/jhkk.v2i2.654

Sari, R. (2021). Analisis Tanggung Jawab Hukum dalam Kasus Malpraktik. Jurnal Malpraktik dan Hukum, 1(1), 15-30. doi:10.1234/jmh.v1i1.111

Yulianto, D. (2020). Kedudukan Hukum Tenaga Medis dalam Penyelesaian Sengketa. Jurnal Hukum dan Kebijakan Kesehatan, 6(1), 33-50. doi:10.7890/jhkk.v6i1.987

D. Sumber Lain

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Nomor Perkara : 864/Pdt.G/2019/PN. Jkt.Brt. diakses dan diunduh di Direktori Putusan Mahkamah Agung, tanggal 18 Mei 2025




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v13i2.18856

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License