URGENSI ATURAN PENGGUNAAN HAK IMUNITAS ANGGOTA DPRD DALAM PENYAMPAIAN PENDAPAT (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI NOMOR 33/PID.B/2020/PN.SML)

Muhammad Hanafie Arrasyid, Marlina Marlina, Suria Ningsih

Sari


Dalam praktiknya, beberapa anggota DPRD menggunakan hak imunitas sebagai "tameng" untuk melontarkan kritik atau pernyataan yang melampaui batas kewajaran dan etika, dengan berdalih sedang menjalankan fungsi pengawasan. Padahal, fungsi pengawasan seharusnya dilakukan dengan cara-cara yang konstruktif dan tetap mengedepankan etika serta profesionalisme. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana pengaturan hak imunitas anggota DPRD dalam sistem hukum bernegara atau hirarki di Indonesia, 2) Bagaimana kriteria hukum Indonesia menentukan batas antara kritik dengan penghinaan terhadap kepala daerah (berdasarkan delik penghinaan), serta 3) Apa saja yang menjadi pertimbangan hakim dalam menilai penggunaan hak imunitas anggota DPRD terkait kritik terhadap perjalanan dinas kepala daerah dalam Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor 33/Pid.B/2020/PN Sml. Metode yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu metode yang mengacu pada norma-norma hukum yang dilakukan dengan cara studi kepustakaan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti, penelitian ini memiliki sifat deskriptif, serta data yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menemukan bahwa Hak imunitas anggota DPRD dalam sistem hukum Indonesia memiliki batasan yang jelas, yakni hanya berlaku ketika anggota dewan menyampaikan pendapat terkait pelaksanaan kinerja dewan dalam forum resmi seperti sidang pleno, paripurna atau hearing, dan tidak melanggar tata tertib serta kode etik. Dalam konteks kritik dan penghinaan, KUHP membedakan keduanya dimana penghinaan menyerang kehormatan dan nama baik seseorang secara langsung (objektif dan subjektif), sedangkan kritik merupakan koreksi atau ekspresi perbedaan pendapat terhadap kebijakan atau tindakan. Kasus Sony Hendra Ratissa dalam Putusan PN Saumlaki Nomor 33/Pid.B/2020/PN Sml mempertegas bahwa hak imunitas tidak berlaku untuk masalah di luar tugas keparlemenan, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana.

Kata Kunci


Hak Imunitas; Anggota DPRD; Penyampaian Pendapat.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Abintoro Prakoso. (2023). Politik Hukum Pidana Dilengkapi Analisis Terhadap KUHP Baru. Laksbang Pressindo.

Achmad Ruslan. (20011). Teori dan Panduan Praktik Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia. Rangkang Education.

Amiruddin, & Asikin, Z. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Rajawali Press.

Barda Nawawi Arief. (2008). Bunga Rampai Kebijakan Hukum pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Kencana Prenada Media Grub.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2006). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.

B. Jurnal

Al Kautsar, I., & Muhammad, D. W. (2022). Sistem Hukum Modern Lawrance M. Friedman: Budaya Hukum dan Perubahan Sosial Masyarakat dari Industrial ke Digital. Sapientia Et Virtus, 7(2), 84–99. https://doi.org/10.37477/sev.v7i2.358

Indra, M., Saragih, G. M., & Muhtar, M. H. (2023). Strength of Constitutional Court Decisions in Judicial Review of the 1945 Constitution in Indonesia: Kekuatan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 20(2), 279–299. https://doi.org/10.31078/jk2026

Iswandi, K., & Prasetyoningsih, N. (2020). Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Independen di Indonesia. SASI, 26(4), 434. https://doi.org/10.47268/sasi.v26i4.283

Kusum, S. B., & Jayadi, H. (2024). Hubungan Fungsional Antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dan Presiden Dalam Bidang Pengawasan Di Indonesia Menurut UUD 1945. Jurnal Diskresi, 3(1).

Malau, P. (2023). Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru 2023. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 837–844. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2815

Mohammad Rifqi Aziz. (2023). Peran dan Implementasi DPR sebagai Bentuk Checks and Balances terhadap Kebijakan Kepala Otorita IKN. Jurnal Konstitusi dan Demokrasi, 3(2). https://doi.org/10.7454/JKD.v3i2.1308

Muttaqien, A. (2020). Implikasi Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR/DPRD Oleh Partai Politik Terhadap Demokrasi. Jurnal Sosial Humaniora Sigli, 3(1), 1–12. https://doi.org/10.47647/jsh.v3i1.231

Reza, M., Salia, E., Saptawan, A., & Mahfuz, A. L. (2023). Analisis Hukum Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang Terkait Pelanggaran AD/ART Partai Politik. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 1899–1908. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3770




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v13i2.18899

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License