PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG TERKENA PHK MASSAL OLEH PT DANBI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Sari
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), “PHK Massal PT Danbi Indonesia
Diduga Langgar Aturan,” kspi.or.id, diakses 15 Mei 2025,
Sahabatburuh.com, “PT Danbi Indonesia Tutup Pabrik Secara Sepihak, Pekerja
Menolak PHK Sepihak,” Sahabatburuh.com, diakses 15 Mei 2025
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan Pasal 156
Erica Gita Mogi, “Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja yang di PHK
Sepihak oleh Perusahaan Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan,” Jurnal Administratum, Vol. 2 No. 3 (2017): 1–10.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
Darma Agung University, “Perlunya Perlindungan Hukum terhadap Pekerja atas
Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak oleh Perusahaan,” Jurnal Retentum,
Vol. 5 No. 1 (2022): 22–30.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, Pasal 1 ayat (17)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, Pasal 151 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 154A.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, Pasal 43 Ayat (1).
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, Pasal 45 dan 46
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, Pasal 47
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, Pasal 52 dan 53
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 164 ayat
(3).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial, Pasal 8 dan Pasal 9
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial, Pasal 10 dan Pasal 11
Supriyanto, H. (2021). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Kencana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Rahardjo, Satjipto. (2006). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan Rakyat.
Bandung: PT Citra Aditya Bakti
Rawls, John. (1971). A Theory of Justice. Harvard University Press.
Galtung, Johan. (1969). Violence, Peace, and Peace Research. Journal of Peace
Research.
Bourdieu, Pierre. (1987). Outline of a Theory of Practice. Cambridge University
Press.
Soerjono Soekanto dan Siti Mamuji, Penelitian Huku
DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v14i1.20734
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.













