PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG TERKENA PHK MASSAL OLEH PT DANBI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Ginanjar Safaat Ginanjar Safaat, Arif Wahyudin Hidayatulloh, Dadan Nugraha, Cacan Cahyadi, Komarudin Komarudin

Sari


penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif perlindungan hukum terhadap pekerja yang terkena PHK massal dari perspektif UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Analisis akan mencakup aspek prosedural PHK, pemenuhan hak kompensasi, tantangan yang dihadapi pekerja dalam memperjuangkan haknya, serta implikasi kasus ini terhadap sistem hukum ketenagakerjaan di Indonesia secara menyeluruh. Melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, diharapkan penelitian ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi penguatan sistem perlindungan hukum ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk rekomendasi reformasi regulasi serta penguatan kelembagaan penyelesaian sengketa hubungan industrial. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya menyajikan analisis hukum, tetapi juga mendorong kehadiran negara dalam menjamin perlindungan hak-hak pekerja sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kata Kunci


Perlindungan Hukum; Pekerja; PHK Massal

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang

Ketenagakerjaan.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), “PHK Massal PT Danbi Indonesia

Diduga Langgar Aturan,” kspi.or.id, diakses 15 Mei 2025,

Sahabatburuh.com, “PT Danbi Indonesia Tutup Pabrik Secara Sepihak, Pekerja

Menolak PHK Sepihak,” Sahabatburuh.com, diakses 15 Mei 2025

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang

Ketenagakerjaan Pasal 156

Erica Gita Mogi, “Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja yang di PHK

Sepihak oleh Perusahaan Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang

Ketenagakerjaan,” Jurnal Administratum, Vol. 2 No. 3 (2017): 1–10.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang

Ketenagakerjaan.

Darma Agung University, “Perlunya Perlindungan Hukum terhadap Pekerja atas

Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak oleh Perusahaan,” Jurnal Retentum,

Vol. 5 No. 1 (2022): 22–30.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang

Ketenagakerjaan, Pasal 1 ayat (17)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang

Ketenagakerjaan, Pasal 151 ayat (2)

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 154A.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, Pasal 43 Ayat (1).

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, Pasal 45 dan 46

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, Pasal 47

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, Pasal 52 dan 53

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 164 ayat

(3).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan

Hubungan Industrial.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan

Hubungan Industrial, Pasal 8 dan Pasal 9

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan

Hubungan Industrial, Pasal 10 dan Pasal 11

Supriyanto, H. (2021). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Kencana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan

dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan

dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Rahardjo, Satjipto. (2006). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan Rakyat.

Bandung: PT Citra Aditya Bakti

Rawls, John. (1971). A Theory of Justice. Harvard University Press.

Galtung, Johan. (1969). Violence, Peace, and Peace Research. Journal of Peace

Research.

Bourdieu, Pierre. (1987). Outline of a Theory of Practice. Cambridge University

Press.

Soerjono Soekanto dan Siti Mamuji, Penelitian Huku




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v14i1.20734

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License