MAHAR POLITIK DALAM PANDANGAN POLITIK HUKUM DI INDONESIA

Ida Farida

Sari


Artikel ini mendeskripsikan dan menganalisis mengenai mahar politik dalam pandangan politik hukum di Indonesia. Dinamika pemilihan kepala daerah pada 2018 ini masih diwarnai oleh isu yang relatif sama, salah satu yang saat ini muncul di permukaan adalah terkait pemberian “mahar politik” kepada partai politik pengusung calon kepala daerah. Isu tersebut bukanlah hal yang baru dalam pemilu Indonesia pasca reformasi, terlebih saat ini partai cukup pragmatis dan berorientasi pada kemenangan calon. Dalam mengikuti kontestasi politik, adanya pelanggaran-pelanggaran calon untuk mengikuti seluruh mekanisme pemilihan secara “demokratis” baik mekanisme internal partai maupun mekanisme eksternal sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang. Politik hukum pemilu dan pemilukada mengalami perubahan terus-menerus seiring dengan perkembangan masyarakat, relevansi dalam praktik ketatanegaraan atau budaya berdemokrasi serta perubahan pemikiran hukum dan politik baik eksekutif, legislator maupun masyarakat pada umumnya.

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF

Referensi


Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika. Jakarta, 2010.

Efriza, Political Explore: Sebuah Kajian Ilmu Politik, Alfabeta, Bandung, 2012.

Fadjar, A. Mukthie, Tipe Negara Hukum, Bayumedia Publishing, Malang, 2005.

Mahfud MD, Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi, Gama Media, Yogyakarta, 1999

________, Politik Hukum di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, Cet. Ke-5, 2012.

Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta 1999.

Mind Community (GMC), Green,Teori dan Politik Hukum Tata Negara,Total Media, Yogyakarta, 2009.

Muliadi, Ahmad, Politik Hukum, Akademia Permata, Padang, 2013.

Ramses M., Andy. Dkk, Editor, Politik dan Pemerintahan Indonesia, Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia, Jakarta, 2009.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Pertama Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernut, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v7i1.2137

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License