HARMONISASI HUKUM: UPAYA MENGATASI KONFLIK NORMA ANTARA UNDANG-UNDANG PERADILAN MILITER DAN UNDANG-UNDANG PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP PERKARA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH PRAJURIT TNI
Sari
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Amu, R. (2021). Kajian Hukum Pidana Militer Indonesia Terhadap Tindak Pidana Desersi. Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, 9(1), 14–27.
Asshiddiqie, J. (2012). Gagasan Negara Hukum Indonesia. Jakarta: BPHN.
Bonaprapta, G. L. (2023, August 1). Kenapa Takut! KPK Berwenang Menangani Anggota TNI Dalam Kasus Basarnas”. Youtube. https://youtu.be/PqxQgCSrSgA?si=zMMGv7iyGo16q6Jp
Dewi, V. O., & Triadi, I. (2023). Penyelesaian Tndak Pidana Korupsi Oleh Subjek Militer Saat Sedang Menduduki Jabatan Sipil. Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 1(4), 193–203.
DJPB. (2018, December 30). Hari Anti Korupsi Sedunia Ditjen Perbendaharaan Tahun 2018, Upaya Menjadikan Anti Korupsi Sebagai Jati Diri. Kemenkeu. https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/putussibau/id/data-publikasi/berita-terbaru/2834-hari-anti-korupsi-sedunia-ditjen-perbendaharaan-tahun-2018,-upaya-menjadikan-anti-korupsi-sebagai-jati-diri.html
Hamzah, J. A. (2005). Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Jamaludin, A. (2024). Problematika Kewenangan Penetapan Tersangka Anggota TNI Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 369–381.
Marzuki, P. M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.
Nurtresna, R., Marfu’atun, D. R., & Mabsuti. (2022). Implementasi Pendidikan Anti Korupsi Pada Perguruan Tinggi. Mediation: Journal of Law, 1(4), 66–75.
Pemerintah RI. (1981). Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pemerintah RI. (1997). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Pemerintah RI. (2004). Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pemerintah RI. (2009). Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Poerwadarminta. (2005). Kamus Umum Bahasa Indonesia (3rd ed.). Jakarta: Balai Pustaka Utama.
Rastika, I. (2023, December 21). Dua Penyuap Eks Kabasarnas Divonis Masing-masing 2 Tahun Penjara. Kompas. https://nasional.kompas.com/read/2023/12/21/17165741/dua-penyuap-eks-kabasarnas-divonis-masing-masing-2-tahun-penjara
Rochim, R. D. N. R. (2014). Harmonisasi Norma-Norma Dalam Peraturan Perundang-Undangan tentang Kebebasan Hakim. Jurnal Ilmiah, Malang: Universitas Brawijaya, 1–28.
Sagala, L. C. P. (2023). Tinjauan Putusan terhadap Penyimpangan Ketentuan Hukum Acara Pemeriksaan Koneksitas. Dilmil-Jakarta. https://dilmil-jakarta.go.id/books/tinjauan-putusan-terhadap-penyimpangan-ketentuan-hukum-acara-pemeriksaan-koneksitas/
Said, B. (2008). Sekilas Pandang Tentang Hukum Pidana Militer (Militair Strafrecht). Jurnal Hukum, Bandung: Universitas Pasundan, 1–33.
Sayuna, I. (2004). Harmonisasi dan Sinkronisasi Hukum Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Ditinjau Dari Otentisitas Akta Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Thesis, Universitas Sebelas Maret.
Suhartono. (2011). Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara (Solusi Penyerapan Anggaran Belanja Negara Yang Efisien, Efektif Dan Akuntabel). Thesis, Universitas Indonesia.
Suteki, & Taufani, G. (2022). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik) (1st ed.). Depok: Rajawali Persada.
Wati, R. Y. (2024). Tinjauan Normatif Terhadap Penegakan Hukum Tipikor Yang Dilakukan Oleh TNI : Studi Kasus Basarnas RI. Sumbang 12 Journal, 2(2), 66–78.
DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v14i1.21438
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.













