HARMONISASI HUKUM: UPAYA MENGATASI KONFLIK NORMA ANTARA UNDANG-UNDANG PERADILAN MILITER DAN UNDANG-UNDANG PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP PERKARA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH PRAJURIT TNI

Bella Karina Sidqi, Lies Sulistiani, Rully Herdita Ramadhani

Sari


Penelitian ini mengkaji disharmoni peraturan perundang-undangan antara Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Permasalahan ini menciptakan ketidakpastian hukum, seperti yang terlihat pada kasus korupsi di Basarnas tahun 2023 yang pada akhirnya menimbulkan konflik tarik menarik yurisdiksi antara KPK dan Puspom TNI atas kewenangannya. konflik kedua undang-undang yang bersifat lex specialis ini dipicu oleh penggunaan metode  pendekatan yang berbeda, antara lain pendekatan subjek (pelaku) oleh peradilan militer dan pendekatan objek (tindak pidana) oleh Pengadilan Tipikor.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan data sekunder berupa undang-undang, buku, dan jurnal, serta data primer dari wawancara, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik norma tersebut menimbulkan implikasi negatif, termasuk potensi impunitas, hambatan dalam pemberantasan korupsi, dan diskriminasi perlakuan hukum yang bertentangan dengan prinsip equality before the law.Sebagai kesimpulan, diperlukan harmonisasi hukum dengan cara pembaruan hukum. Penelitian ini menyarankan agar Undang-Undang Peradilan Militer direvisi untuk mengecualikan tindak pidana korupsi dari yurisdiksi peradilan militer dan secara eksplisit menyerahkannya kepada Pengadilan Tipikor. Untuk mewujudkan hal ini, disarankan pembentukan mekanisme hukum acara kolaboratif antara penyidik militer (POM TNI) dan sipil (KPK/Kejaksaan) dengan penuntutan dan peradilan tetap berada di Pengadilan Tipikor, tanpa perlu persetujuan khusus, untuk menjamin kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

Kata Kunci


Konflik Norma ; Harmonisasi Peraturan ; Peradilan Militer ; Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ; Pembaruan Hukum

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Amu, R. (2021). Kajian Hukum Pidana Militer Indonesia Terhadap Tindak Pidana Desersi. Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, 9(1), 14–27.

Asshiddiqie, J. (2012). Gagasan Negara Hukum Indonesia. Jakarta: BPHN.

Bonaprapta, G. L. (2023, August 1). Kenapa Takut! KPK Berwenang Menangani Anggota TNI Dalam Kasus Basarnas”. Youtube. https://youtu.be/PqxQgCSrSgA?si=zMMGv7iyGo16q6Jp

Dewi, V. O., & Triadi, I. (2023). Penyelesaian Tndak Pidana Korupsi Oleh Subjek Militer Saat Sedang Menduduki Jabatan Sipil. Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 1(4), 193–203.

DJPB. (2018, December 30). Hari Anti Korupsi Sedunia Ditjen Perbendaharaan Tahun 2018, Upaya Menjadikan Anti Korupsi Sebagai Jati Diri. Kemenkeu. https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/putussibau/id/data-publikasi/berita-terbaru/2834-hari-anti-korupsi-sedunia-ditjen-perbendaharaan-tahun-2018,-upaya-menjadikan-anti-korupsi-sebagai-jati-diri.html

Hamzah, J. A. (2005). Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Jamaludin, A. (2024). Problematika Kewenangan Penetapan Tersangka Anggota TNI Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 369–381.

Marzuki, P. M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.

Nurtresna, R., Marfu’atun, D. R., & Mabsuti. (2022). Implementasi Pendidikan Anti Korupsi Pada Perguruan Tinggi. Mediation: Journal of Law, 1(4), 66–75.

Pemerintah RI. (1981). Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Pemerintah RI. (1997). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Pemerintah RI. (2004). Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pemerintah RI. (2009). Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Poerwadarminta. (2005). Kamus Umum Bahasa Indonesia (3rd ed.). Jakarta: Balai Pustaka Utama.

Rastika, I. (2023, December 21). Dua Penyuap Eks Kabasarnas Divonis Masing-masing 2 Tahun Penjara. Kompas. https://nasional.kompas.com/read/2023/12/21/17165741/dua-penyuap-eks-kabasarnas-divonis-masing-masing-2-tahun-penjara

Rochim, R. D. N. R. (2014). Harmonisasi Norma-Norma Dalam Peraturan Perundang-Undangan tentang Kebebasan Hakim. Jurnal Ilmiah, Malang: Universitas Brawijaya, 1–28.

Sagala, L. C. P. (2023). Tinjauan Putusan terhadap Penyimpangan Ketentuan Hukum Acara Pemeriksaan Koneksitas. Dilmil-Jakarta. https://dilmil-jakarta.go.id/books/tinjauan-putusan-terhadap-penyimpangan-ketentuan-hukum-acara-pemeriksaan-koneksitas/

Said, B. (2008). Sekilas Pandang Tentang Hukum Pidana Militer (Militair Strafrecht). Jurnal Hukum, Bandung: Universitas Pasundan, 1–33.

Sayuna, I. (2004). Harmonisasi dan Sinkronisasi Hukum Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Ditinjau Dari Otentisitas Akta Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Thesis, Universitas Sebelas Maret.

Suhartono. (2011). Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara (Solusi Penyerapan Anggaran Belanja Negara Yang Efisien, Efektif Dan Akuntabel). Thesis, Universitas Indonesia.

Suteki, & Taufani, G. (2022). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik) (1st ed.). Depok: Rajawali Persada.

Wati, R. Y. (2024). Tinjauan Normatif Terhadap Penegakan Hukum Tipikor Yang Dilakukan Oleh TNI : Studi Kasus Basarnas RI. Sumbang 12 Journal, 2(2), 66–78.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v14i1.21438

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License