TINJAUAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN LELANG ONLINE BARANG RAMPASAN NEGARA DI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT

Ummi Maskanah, Lisda Damayanti, Melati Putri Hernawati, Mohammad Algifarri Sukmaya

Sari


Lelang online merupakan metode penyelesaian Barang Rampasan Negara yang penting, namun penerapannya melibatkan tantangan hukum yang berbeda di kedua yurisdiksi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta perbandingan hukum (komparatif). Data dikumpulkan melalui studi dokumen, termasuk peraturan perundang-undangan dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian di Indonesia menunjukkan bahwa proses lelang online barang rampasan melibatkan kolaborasi antara Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan/atau Oditurat. Meskipun penjualan dilakukan secara daring, pelaksanaannya memakan waktu yang cukup lama, yang dapat memengaruhi kondisi fisik barang saat dilelang. Faktor penghambat utama meliputi proses penilaian harga dan eksekusi lelang yang belum selesai sesuai ketentuan. Upaya penyelesaian kendala melibatkan peninjauan kembali validitas bahan hukum dan penunjukan jaksa pemulihan aset. Sementara itu, tinjauan hukum di Amerika Serikat melaksanakan lelang aset rampasan melalui berbagai lembaga, seperti U.S. Marshals Service dan Department of the Treasury, yang juga telah mengadopsi platform daring. meskipun di Indonesia dan Amerika Serikat memliki tujuan yang sama dalam pelaksanaan lelang online barang rampasan negara yaitu untuk memaksimalkan pemulihan aset bagi negara, namun terdapat perbedaan signifikan dalam landasan hukum, organisasi penyelenggara, dan prosedur teknis pelaksanaan lelang online. Di Indonesia, fokus utama adalah pada efisiensi dan jangkauan peserta yang lebih luas, diatur secara terpusat oleh satu otoritas. Sebaliknya, di Amerika Serikat menampilkan sistem yang lebih terdesentralisasi, dengan variasi dalam peraturan pelaksana tergantung pada jenis aset dan lembaga yang melakukan perampasan aset. Perbandingan ini merekomendasikan perlunya harmonisasi peraturan di Indonesia untuk semakin memperkuat aspek akuntabilitas dan kecepatan pengembalian aset kepada negara.

Kata Kunci


Barang Rampasan Negara Indonesia; Lelang Online; Aset Sitaan; Perbandingan Hukum.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Maskanah, Ummi. (2024). Hukum Lelang Teori, Dinamika, dan Perkembangannya. Bandung : CV Saghara Indonesia Group.

Frark, Philipp. (2006). Masalah Hukum dalam Lelang Online di Jerman dan Amerika Serikat. Disertasi Minor Magister Hukum. Universitas Cape Town,

B. Perundang-Undangan

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan dan Barang Gratifikasi

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 199/PMK.06/2022 Tentang Lelang Barang Rampasan Negara yang berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia.

C. Jurnal

Tsalis Abida Nurdin. (2024). Perbandingan Pengaturan Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi antara Indonesia dengan Amerika Serikat yang sudah menerapkan Non Conviction Based Asset Forfeiture. Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, 13 (2).

Wirawan, Lalu Hari Purnama, Sudiarto, dan Aris Munandar.(2023). “Pelaksanaan Lelang Online Barang Rampasan.” Jurnal Risalah Kenotariatan, Vol. 4, No. 2 1–16. Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram.

D. Website

Criminal Division U.S. Department of Justice. https://www.justice.gov/criminal/criminal-mnf/equitable-sharing-program#:~:text=The%20Department%20of%20Justice's%20(Justice,consistent%20with%20sound%20public%20policy.

U.S. Marshals Service. https://www.usmarshals.gov/what-we-do/asset-forfeiture#:~:text=Real%20Property,Property%20National%20Contractor%20(RPNC).

U.S. Department of The Treasury https://home.treasury.gov/policy-issues/terrorism-and-illicit-finance/treasury-executive-office-for-asset-forfeiture-teoaf#:~:text=Administer%20and%20manage%20the%20Treasury,or%20local%20law%20enforcement%20agencies.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v14i1.21945

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License