PENDEKATAN SOSIO-YURIDIS TERHADAP BAHAYA PINJAMAN ONLINE ILEGAL:ANALISA PRORAM EDUKASI INTERAKTIF UNTUK MAHASISWA

Fitika Andraini, Adi Suliantoro, Safik Faozi, Wenny Megawati, Infijarun Ni'am

Sari


Perkembangan teknologi digital memberikan kemudahan akses terhadap layanan keuangan, termasuk pinjaman online. Namun, kemunculan pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK menimbulkan risiko hukum, finansial, dan psikologis bagi masyarakat, khususnya mahasiswa sebagai konsumen muda. Banyak kasus menunjukkan praktik intimidasi oleh debt collector, penyalahgunaan data pribadi, hingga bunga tinggi yang menjerat korban. Rendahnya literasi hukum dan keuangan digital di kalangan mahasiswa memperbesar kerentanan terhadap jeratan pinjaman online ilegal. Oleh karena itu, analisis yuridis mengenai perlindungan konsumen muda menjadi penting untuk menemukan strategi preventif dan solusi hukum yang efektif. Penelitian ini mengkaji empat permasalahan utama: (1) analisis kerangka hukum perlindungan konsumen terhadap praktik pinjol ilegal; (2) faktor-faktor penyebab rendahnya kesadaran hukum mahasiswa; (3) efektivitas regulasi dan pengawasan OJK; dan (4) pengembangan model edukasi hukum interaktif berbasis pendekatan sosio-yuridis. Penelitian difokuskan pada mahasiswa Universitas Stikubank Semarang sebagai kelompok representatif pengguna layanan digital, dengan dasar analisis pada UU Perlindungan Konsumen, UU ITE, dan POJK No. 77/2016.Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan sosio-yuridis diperlukan untuk melihat permasalahan ini secara holistik, dengan menggabungkan analisis norma hukum yang berlaku yaitu UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No 11/2008 tentang ITE, serta regulasi OJK terkait Fintect lending dan kondisi sosial mahasiswa yang rentan terhadap jeratan pinjaman ilegal. Data empiris diimplementasikan melalui program dengan menggunakan metode interaktif seperti webinar, studi kasus, live quiz, hingga simulasi cek legalitas aplikasi pinjaman.Analisis dilakukan secara kualitatif-deskriptif untuk menilai kesesuaian regulasi, efektivitas program, serta persepsi mahasiswa.

Kata Kunci


Pinjaman Online Ilegal; Perlindungan Konsumen; Literasi Hukum Digital; Edukasi Interaktif; Pendekatan Sosio-Yuridis

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


B.Supriyadi. (2020). Terjerat pinjaman online,seorang perempuan bunuh diri. https://regional.kompas.com/read/2021/08/21/190603478/terjerat-pinjaman-online-seorang-perempuan-bunuh-diri: Kompas Regional.

Brunton, a. J. (2024). Lampiran I Daftar Pinjaman Ilegal (1).

et all Maky, A. (2023). Edukasi Resiko Pinjaman Online Dan Pencegahannya. 4, pp.841-855.

Handayani, K. a. (2025). Peningkatan Literasi Digital,Edukasi kejahatan siber dan pinajman online ilegal. Jurnal Pimas, 4 No 2, pp 120-130.

Indonesia, B. (2018, Desember ). Bank Indonesia. From Bank Indonesia: https://www.bi.go.id/id/edukasi/Pages/mengenal-Financial-Teknologi.aspx

Lisnawati, N. (2021). Dampak Judi Online Terhadap Kesehatan Mental Masyarakat. Jurnal Psikologi dan Kesehatan.

Oktha Wardi Purba, S. u. (2013). Perlindungan Konsumen Terhadap Penggunaan Pinjaman Onie Ilegal Di Kota Denpasar. Jurnal Ilmu Hukum Sui eneris, 180-193.

Sari, A. a. (2023). Integrasi aspek psikologis dan budaya dalam program edukasi keuangan untuk mahasiswa. Jurnal Sosio-Humaniora, 12 No 1, pp 88-89.

Wirawan, L. G. (Agustus 2024). Sratin Sebagai Pendorong Mahasiswa Menggunakan Pinjl Ilegal:'Analissis Viktimisaai Mahasiswa Korban PInjol Ilegal'. JEGEO, 114-115.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v14i1.21961

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License