PENDEKATAN SOSIO-YURIDIS TERHADAP BAHAYA PINJAMAN ONLINE ILEGAL:ANALISA PRORAM EDUKASI INTERAKTIF UNTUK MAHASISWA
Sari
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
B.Supriyadi. (2020). Terjerat pinjaman online,seorang perempuan bunuh diri. https://regional.kompas.com/read/2021/08/21/190603478/terjerat-pinjaman-online-seorang-perempuan-bunuh-diri: Kompas Regional.
Brunton, a. J. (2024). Lampiran I Daftar Pinjaman Ilegal (1).
et all Maky, A. (2023). Edukasi Resiko Pinjaman Online Dan Pencegahannya. 4, pp.841-855.
Handayani, K. a. (2025). Peningkatan Literasi Digital,Edukasi kejahatan siber dan pinajman online ilegal. Jurnal Pimas, 4 No 2, pp 120-130.
Indonesia, B. (2018, Desember ). Bank Indonesia. From Bank Indonesia: https://www.bi.go.id/id/edukasi/Pages/mengenal-Financial-Teknologi.aspx
Lisnawati, N. (2021). Dampak Judi Online Terhadap Kesehatan Mental Masyarakat. Jurnal Psikologi dan Kesehatan.
Oktha Wardi Purba, S. u. (2013). Perlindungan Konsumen Terhadap Penggunaan Pinjaman Onie Ilegal Di Kota Denpasar. Jurnal Ilmu Hukum Sui eneris, 180-193.
Sari, A. a. (2023). Integrasi aspek psikologis dan budaya dalam program edukasi keuangan untuk mahasiswa. Jurnal Sosio-Humaniora, 12 No 1, pp 88-89.
Wirawan, L. G. (Agustus 2024). Sratin Sebagai Pendorong Mahasiswa Menggunakan Pinjl Ilegal:'Analissis Viktimisaai Mahasiswa Korban PInjol Ilegal'. JEGEO, 114-115.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v14i1.21961
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.













