ARAHAN POLITIK LEGISLASI DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM DEMOKRATIS

Taopik Iskandar, Wildan Sany Prasetiya

Sari


Politik legislasi merupakan elemen fundamental dalam menentukan arah, karakter, dan kualitas produk hukum di Indonesia. Sebagai negara hukum yang demokratis, pembentukan Undang-Undang tidak dapat dilepaskan dari konfigurasi politik yang memengaruhi proses legislasi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis arah politik legislasi di Indonesia dalam perspektif negara hukum demokratis serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam praktik pembentukan Undang-Undang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arah politik legislasi di Indonesia secara normatif telah berpijak pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, namun dalam praktik masih didominasi oleh kepentingan politik pragmatis dan cenderung mengabaikan partisipasi publik yang bermakna. Oleh karena itu, diperlukan penguatan politik legislasi yang berorientasi pada nilai-nilai konstitusional, demokrasi substantif, dan perlindungan hak asasi manusia guna mewujudkan produk legislasi yang responsif dan berkeadilan.

Kata Kunci


politik legislasi; pembentukan undang-undang; negara hukum demokratis; Indonesia.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Alexy, R. (2002). A theory of constitutional rights. Oxford: Oxford University Press.

Ashworth, A. (2015). Principles of criminal law (7th ed.). Oxford: Oxford University Press.

Asshiddiqie, J. (2010). Perihal undang-undang. Jakarta: Rajawali Pers.

Asshiddiqie, J. (2016). Pengantar ilmu hukum tata negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Eriksen, E. O. (2011). Democratic deliberation in Europe. Oslo: University of Oslo Press.

Ginsburg, T. (2010). Judicial review in new democracies: Constitutional courts in Asian cases. Cambridge: Cambridge University Press.

Hadjon, P. M. (2011). Pengantar hukum administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Hogg, P. W. (2014). Constitutional law of Canada. Toronto: Thomson Reuters.

Isra, S. (2018). Peran Mahkamah Konstitusi dalam penguatan demokrasi konstitusional. Jakarta: Rajawali Pers.

Kaelan. (2013). Negara kebangsaan Pancasila: Kultural, historis, filosofis, yuridis, dan aktualisasinya. Yogyakarta: Paradigma.

Latif, Y. (2015). Negara paripurna: Historisitas, rasionalitas, dan aktualitas Pancasila. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Mahfud MD. (2012). Politik hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Tushnet, M. (2013). Constitutional law: Principles and policies (4th ed.). New York: Wolters Kluwer.

United Nations. (1966). International Covenant on Civil and Political Rights. New York: United Nations.

Zoelva, H. (2017). Konstitusionalisme dan politik hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Zweigert, K., & Kötz, H. (2011). An introduction to comparative law (3rd ed.). Oxford: Oxford University Press.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v14i1.23090

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License