PELUANG PEMUDA SEBAGAI PENGGERAK UTAMA DALAM ADVOKASI BIDANG PERTANIAN

Enju Juanda, Ibnu Rusydi, Doni Cakra Gumilar

Sari


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peluang pemuda sebagai penggerak utama dalam advokasi bidang pertanian, mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung dan menghambat keterlibatan pemuda, serta mengkaji strategi penguatan peran pemuda dalam meningkatkan efektivitas advokasi guna mendukung perlindungan dan pemberdayaan petani di Indonesia. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh menurunnya minat generasi muda terhadap sektor pertanian, rendahnya regenerasi petani, serta berbagai persoalan pertanian seperti alih fungsi lahan, lemahnya perlindungan petani, dan ketimpangan akses terhadap teknologi serta kebijakan pertanian. Dalam kondisi tersebut, pemuda dipandang memiliki posisi strategis sebagai agent of change yang mampu mendorong transformasi pembangunan pertanian melalui kegiatan advokasi sosial, hukum, dan kebijakan publik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) berdasarkan teori Peter Mahmud Marzuki. Jenis data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif melalui inventarisasi, klasifikasi, interpretasi, dan sistematisasi bahan hukum yang kemudian dianalisis secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemuda memiliki peluang besar untuk menjadi penggerak utama advokasi di bidang pertanian karena didukung oleh perkembangan teknologi digital, kemampuan inovasi, kreativitas, serta adanya dasar hukum yang memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pemberdayaan petani. Namun demikian, keterlibatan pemuda masih menghadapi berbagai hambatan, seperti rendahnya minat generasi muda terhadap sektor pertanian, stigma negatif terhadap profesi petani, keterbatasan akses modal dan teknologi, minimnya pendidikan advokasi, serta kurangnya ruang partisipasi dalam pengambilan kebijakan pertanian. Oleh karena itu, diperlukan strategi penguatan peran pemuda melalui peningkatan pendidikan dan literasi advokasi pertanian, penguatan organisasi kepemudaan, pemanfaatan teknologi digital, dukungan kebijakan pemerintah yang inklusif, serta kolaborasi antar pemangku kepentingan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keterlibatan pemuda dalam advokasi bidang pertanian merupakan bagian penting dalam mendukung perlindungan dan pemberdayaan petani serta mewujudkan pembangunan pertanian yang berkelanjutan. Pemuda diharapkan mampu menjadi motor penggerak perubahan dalam menciptakan sistem pertanian yang lebih modern, produktif, dan berpihak kepada kepentingan petani serta ketahanan pangan nasional

Kata Kunci


Pemuda, Advokasi Pertanian, Perlindungan Petani, Pemberdayaan Petani, Ketahanan Pangan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Food and Agriculture Organization. (2023). Youth engagement and innovation in sustainable agriculture. FAO Publishing.

Hidayat, R., & Prasetyo, D. (2024). Legal literacy and youth participation in agricultural advocacy in Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan Pertanian, 8(1), 55–71.

Ibrahim, J. (2020). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.

Rahmawati, D., & Nugroho, A. (2024). Digital advocacy movement among youth farmers in strengthening agricultural sustainability in Indonesia. Jurnal Pembangunan Pertanian, 12(1), 45–58.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.

Sulaeman, A. (2023). Youth empowerment and modernization challenges in Indonesian agriculture. Jurnal Agribisnis Indonesia, 11(2), 88–101.

Susilowati, S. H. (2022). Regenerasi petani dan tantangan pembangunan pertanian berkelanjutan di Indonesia. Jurnal Agro Ekonomi, 40(2), 115–130.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v14i2.24350

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License