SENGKETA KEPEGAWAIAN DALAM KASUS PEMECATAN POLISI GAY YANG MELANGGAR KODE ETIK PROFESI DI KOTA SEMARANG (STUDI KASUS: SK NO: KEP/2032/XII/2018)

Siti Faridah

Sari


Sebagai makhluk sosial, manusia memenuhi kebutuhannya dengan berbagai cara salah satunya yaitu dengan menjalankan profesi. Di dunia ini, terdapat ribuan profesi yang menghiasi kehidupan manusia. Namun dalam bentuk mengayomi dan mengamankan masyarakat, polisi sudah sejak lama menjadi profesi yang ada dibelahan bumi. Dalam suatu profesi, terdapat kode etik yang mengatur mengenai tingkah laku suatu pemegang profesi dan jika seseorang melanggar kode etik tersebut maka akan dijatuhkan sanksi kepadanya. Permasalahan yang terjadi yaitu ketika sanksi dari pelanggaran tersebut ternyata mencabut hak asasi manusia yang secara konstitusional dilindungi oleh UUD 1945. Namun disisi lain hadirnya sanksi tersebut merupakan konsekuensi dari tindakan yang menyalahi norma yang berlaku di masyarakat. Kasus yang akan dibahas dalam paper kali ini yaitu orientasi seksual minoritas yang dianggap melanggar kode etik profesi. Padahal, orientasi seksual seharusnya menjadi ranah privat seseorang dan tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun termasuk oleh negara. Akan tetapi, dalam fakta dilapangan, terdapat perluasan makna terhadap nilai-nilai yang menyangkut norma di masyarakat hingga berujung menyentuh pada ranah privat yang seharusnya menjadi hal yang terpisah dari pengaturan publik.    Kata Kunci: Gay, Norma, Peraturan, dam Profesi.

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF

Referensi


Daftar Pustaka

Didik Suhartono. 2019. “Polisi Gay di Semarang Menggugat Polda Jateng setelah dipecat karena orientasi seksual”. Diakses melalui laman https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-48291732 pada tanggal 4 Juni 2019 pukul 16.57 WIB.

Dwiyanto, Agus. 2006. Mewujudkan Good Governance Melayani Publik. Yogyakarta: Gajah Mada University.

______________, dkk. 2003. Teladan dan Pantangan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Yogyakarta: Galang Printika.

HR, Ridwan. 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Kumparan News. 2019. “Kalah di PTUN, Mantan Polisi Gay Dipecat Polda Jateng, Ajukan Banding”. Diakses melalui laman https://kumparan.com/@kumparannews/kalah-di-ptun-mantan-polisi-gay-dipecat-polda-jateng-ajukan-banding-1r9eP7Oam0q pada tanggal 4 Juni 2019 pukul 23.14 WIB.

Kusumasari Ayuningtyas. 2019. “PTUN Semarang Tolak Gugatan Polisi yang Dipecat karena Gay”. Diakses melalui laman https://www.benarnews.org/indonesian/berita/ptun-tolak-gugatan-polisi-gay-05232019153640.html pada tanggal 4 Juni 2019 pukul 21.26 WIB.

Lalu Ihsan. 2014. “The Employment Dispute Settlement According to Law Number 43 of 1999 Analyzed from The Employment and Administrative Yudicial System”, Jurnal IUS, Vol 2, No. 5, hlm. 369.

Lubis, M. Solly. 2007. Kebijakan Publik. Bandung: Mandar Maju.

Nikodemus Niko. 2016. “Membedah “Normalisme” dan Stigmatisasi Gay dalam Pemberitaan Media di Indonesia”, Jurnal Communicate, Vol 1, No. 2, hlm. 111.

Nuh, Muhammad. 2011. Etika Profesi Hukum. Bandung: Pusaka Setia.

Rahardi, H. Pudi. 2007. Hukum Kepolisian: Profesionalisme dan Reformasi Polri. Surabaya: Laksbang Mediatama.

Rahardjo, Satjipto. 2009. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.

Sadjijono. 2008. Etika Profesi Hukum: Suatu Telah Filosofis terhadap Konsep dan Implementasi Kode Etik Profesi POLRI. Yogyakarta: LaksbangMediatama.

SF, Marbun, dkk. 2001. Dimensi-dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UII Press.

Syafiin Mansur. 2017. “Homoseksual dalam Perspektif Agama-Agama di Indonesia”, Aqlania, Vol 8, No. 1, hlm. 21.

Tabah, Anton. 2004. Reformasi Kepolisian cetakan kedua. Klaten: Sahabat.

Tamin, Feisal. 2004. Reformasi Birokrasi; Analisis Pendayagunaan Aparatur Negara. Jakarta: Belantika.

Tedi Sudrajat. 2008. “Problematika Penegakan Hukuman Disiplin Kepegawaian”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol 8, No. 3, hlm. 216.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v7i2.2577

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License