PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA: ANALISIS KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 861/PID.SUS/2024/PN.PLG DI KOTA PALEMBANG

Sri Wulan Octaviani, Saipuddin Zahri, Khalisah Hayatuddin

Sari


Perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan pilar utama penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan keadilan gender di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam anatomi dan pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 861/Pid.Sus/2024/PN.Plg, menguji efektivitas implementasi perlindungan korban melalui integrasi data lapangan tripartit (hakim, kepolisian, dan lembaga pendamping), serta membedah penanganan KDRT menggunakan pisau analisis Teori Perlindungan Hukum, Feminist Jurisprudence, dan Viktimologi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris dengan pendekatan kualitatif-analitis. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan Hakim PN Palembang (Hakim Tri Handayani, S.H., M.H.), Penyidik Unit PPA Polrestabes Palembang, serta Konselor UPTD PPA/WCC Kota Palembang, disamping data sekunder berupa berkas Putusan No. 861/Pid.Sus/2024/PN.Plg dan regulasi perundang-undangan. Hasil penelitian mengungkapkan tiga temuan utama: Pertama, anatomi Putusan No. 861/Pid.Sus/2024/PN.Plg secara konkret membuktikan Terdakwa (SS) bersalah melakukan penganiayaan fisik (penusukan) terhadap Korban (S) melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 (UU PKDRT) dengan penjatuhan sanksi 2 tahun penjara, di mana ratio decidendi hakim telah mempertimbangkan bukti Visum et Repertum serta kerentanan psikososial korban. Kedua, meskipun regulasi menyediakan layanan Ruang Pelayanan Khusus (RPK) dan perintah perlindungan, implementasi di lapangan masih terkendala oleh benturan norma versus realita, seperti stigma budaya patriarki, ketergantungan ekonomi korban, ketakutan akan intimidasi, serta keterbatasan anggaran pemulihan dan rumah aman. Ketiga, berdasarkan perspektif Teori Perlindungan Hukum (Philipus M. Hadjon & Satjipto Rahardjo), Feminist Jurisprudence, dan Viktimologi, penegakan hukum KDRT menuntut transformasi dari formalisme kaku menuju keadilan progresif yang responsif gender dan berfokus pada pemulihan hak-hak korban (restitusi dan psikososial). Penelitian ini merekomendasikan penindakan hukum yang proaktif, penguatan sistem rujukan lintas lembaga terpadu, serta kelembagaan restitusi otomatis bagi korban KDRT.

Kata Kunci


Perlindungan Hukum, KDRT, Putusan PN Palembang No. 861/Pid.Sus/2024/PN.Plg, Feminist Jurisprudence, Viktimologi.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Bartlett, K. T. (2019). Feminist Legal Methods. In Feminist Legal Theory (pp. 370–403). Routledge.

Gosita, A. (2009). Masalah Korban Kejahatan: Kumpulan Karangan. Jakarta: Akademika Pressindo.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia: Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya: Bina Ilmu.

Mansur, D. M. A., & Gultom, E. (2017). Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan: Analisis Viktimologi dan Hukum Pidana. Bandung: Refika Aditama.

Sriwidodo, J. (2020). Pengantar Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Yogyakarta: Kepel Press.

Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

B. Jurnal

Aslamiah, N., Ramadhianisha, S., & Azahra, S. J. (2022). Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagai Alasan Perceraian di Pengadilan Agama Bandung Kelas 1A. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam, 11(2), 223–238. https://doi.org/10.30868/am.v11i02.5350

Atikah, G. A., & Riwanto, A. (2020). Analisis Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Perempuan Dalam Upaya Mewujudkan Access To Justice Bagi Perempuan Korban Kekerasan. Res Publica, 4(1), 38–55.

Burhanudin. (2013). Kajian Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dibawah Umur Sebagai Korban Kekerasan di Kota Palu. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 1(1), 1–11.

Cahyani, D. E. (2016). Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kalangan Masyarakat Desa Mutisari Kecamatan Watumalang Kabupaten Wonosobo. Skripsi Universitas Negeri Semarang.

Dadang Iskandar. (2016). Upaya Penanggulangan Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Yustisi, 3(2), 13–22.

Dzaki, A., Hosnah, A. U., & Hukum, F. (2024). Konsekuensi Hukum dan Perlindungan Hak dalam Perkawinan Beda Agama di Indonesia. Jurnal Rectum, 6(2), 276–290.

Emilda Firdaus. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Berdasarkan CEDAW Di Indonesia. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Riau, 1–13.

Prabowo, M. (2021). Rekonstruksi Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Menanggulangi Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Berbasis Keadilan. Tesis Universitas Islam Sultan Agung.

Pratama, N. A. (2024). Peran Aparat Penegak Hukum dalam Mendukung Kebijakan Restorative Justice di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(1), 45–58.

Rochman. (2021). Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Ilmu Hukum THE JURIS, 5(2), 342–348.

Telaumbanua, F. F. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban KDRT (Kajian Terhadap Implementasi Keadilan Restoratif). Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, 1(2), 121–131.

Wereh, & Lasut, M. M. W. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Indonesia. Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 5(2), 283–293. https://doi.org/10.55606/inovasi.v5i2.5969

Zainullah, A. (2014). Standarisasi Pengintegrasian Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Pengadilan Agama. The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 4(23), 1–19.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v14i2.26102

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License