PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA: ANALISIS KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 861/PID.SUS/2024/PN.PLG DI KOTA PALEMBANG
Sari
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
A. Buku
Bartlett, K. T. (2019). Feminist Legal Methods. In Feminist Legal Theory (pp. 370–403). Routledge.
Gosita, A. (2009). Masalah Korban Kejahatan: Kumpulan Karangan. Jakarta: Akademika Pressindo.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia: Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya: Bina Ilmu.
Mansur, D. M. A., & Gultom, E. (2017). Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan: Analisis Viktimologi dan Hukum Pidana. Bandung: Refika Aditama.
Sriwidodo, J. (2020). Pengantar Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Yogyakarta: Kepel Press.
Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
B. Jurnal
Aslamiah, N., Ramadhianisha, S., & Azahra, S. J. (2022). Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagai Alasan Perceraian di Pengadilan Agama Bandung Kelas 1A. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam, 11(2), 223–238. https://doi.org/10.30868/am.v11i02.5350
Atikah, G. A., & Riwanto, A. (2020). Analisis Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Perempuan Dalam Upaya Mewujudkan Access To Justice Bagi Perempuan Korban Kekerasan. Res Publica, 4(1), 38–55.
Burhanudin. (2013). Kajian Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dibawah Umur Sebagai Korban Kekerasan di Kota Palu. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 1(1), 1–11.
Cahyani, D. E. (2016). Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kalangan Masyarakat Desa Mutisari Kecamatan Watumalang Kabupaten Wonosobo. Skripsi Universitas Negeri Semarang.
Dadang Iskandar. (2016). Upaya Penanggulangan Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Yustisi, 3(2), 13–22.
Dzaki, A., Hosnah, A. U., & Hukum, F. (2024). Konsekuensi Hukum dan Perlindungan Hak dalam Perkawinan Beda Agama di Indonesia. Jurnal Rectum, 6(2), 276–290.
Emilda Firdaus. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Berdasarkan CEDAW Di Indonesia. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Riau, 1–13.
Prabowo, M. (2021). Rekonstruksi Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Menanggulangi Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Berbasis Keadilan. Tesis Universitas Islam Sultan Agung.
Pratama, N. A. (2024). Peran Aparat Penegak Hukum dalam Mendukung Kebijakan Restorative Justice di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(1), 45–58.
Rochman. (2021). Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Ilmu Hukum THE JURIS, 5(2), 342–348.
Telaumbanua, F. F. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban KDRT (Kajian Terhadap Implementasi Keadilan Restoratif). Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, 1(2), 121–131.
Wereh, & Lasut, M. M. W. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Indonesia. Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 5(2), 283–293. https://doi.org/10.55606/inovasi.v5i2.5969
Zainullah, A. (2014). Standarisasi Pengintegrasian Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Pengadilan Agama. The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 4(23), 1–19.
DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v14i2.26102
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.













