FAKTOR-FAKTOR PENGHAMBAT KEBERHASILAN GUGATAN SEDERHANA DALAM PENYELSAIAN KREDIT BERMASALAH KUPEDES: STUDI YURIDIS EMPIRIS PADA PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. CABANG PALEMBANG AHMAD RIVAI

Hendra Musril, Arief Wisnu Wardhana, Darmadi Djufri

Sari


Gugatan Sederhana (Small Claim Court) yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 dirancang untuk menyelesaiakan sengketa perdata secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, termasuk dalam pemulihan kredit bermasalah (non-performing loan) sektor perbankan. Namun, dalam praktik empiris pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Palembang Ahmad Rivai, efektivitas penggunaan Gugatan Sederhana untuk penyelesaian Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) masih menghadapi berbagai kendala fundamental. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penghambat keberhasilan Gugatan Sederhana dengan menggunakan pisau analisis Teori Efektivitas Hukum (Soerjono Soekanto) dan Teori Sistem Hukum (Lawrence M. Friedman). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif-kuantitatif (mixed-qualitative methods). Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan 4 (empat) informan kunci dari pihak BRI Cabang Palembang Ahmad Rivai dan Pengadilan Negeri Palembang Klas IA, sedangkan data sekunder mencakup analisis statistik portofolio NPL Kupedes serta rekapitulasi perkara Gugatan Sederhana periode 2023 hingga Juni 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rata-rata pemulihan kredit (recovery rate) melalui Gugatan Sederhana hanya mencapai 28,4%, dengan tingkat eksekusi putusan yang sangat rendah (12,5%). Faktor penghambat utama terbagi ke dalam empat dimensi: (1) Substansi Hukum (pembatasan plafon nilai gugatan dan ketiadaan sita jaminan yang eksekutabel pada agunan non-Hak Tanggungan); (2) Struktur Hukum (keterbatasan SDM spesialis hukum pada unit kerja cabang serta terbatasnya kapasitas Jurusita pengadilan); (3) Sarana dan Fasilitas (kendala teknis integrasi e-Court dan penelusuran aset debitur); serta (4) Budaya Hukum (rendahnya itikad baik debitur mikro, maraknya tindak verstek, dan persepsi negatif masyarakat terhadap proses litigasi perbankan). Penelitian ini menyimpulkan bahwa Gugatan Sederhana belum efektif berdiri sebagai instrumen tunggal pemulihan kredit, melainkan harus diintegrasikan dengan strategi restrukturisasi dan perbaikan pengikatan jaminan sejak tahap underwriting.

Kata Kunci


Gugatan Sederhana; Kredit Bermasalah; Kupedes; Teori Efektivitas Hukum; Teori Sistem Hukum.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Badrulzaman, M. D. (2006). Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.

Harahap, M. Y. (2017). Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Mahkamah Agung RI. (2015). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Jakarta: Mahkamah Agung RI.

Mahkamah Agung RI. (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Jakarta: Mahkamah Agung RI.

Pratama, A., Raharjo, S., & Kusuma, W. (2021). Efektivitas Small Claim Court dalam Penyelesaian Wanprestasi Kredit Mikro Perbankan. Jurnal Hukum Perdata Dan Hukum Acara Perdata, 7(2), 112–128.

Santoso, B., & Utami, T. (2022). Eksekusi Putusan Gugatan Sederhana dalam Pemulihan Kredit Bermasalah pada Bank Perkreditan Rakyat. Jurnal Dinamika Hukum, 22(1), 45–59.

Sjahdeini, S. R. (2014). Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Jakarta: Prepostudio.

Soekanto, S. (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Subekti, R. (2005). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Wibowo, H. (2023). Implikasi Perubahan Batasan Plafon Gugatan Sederhana Terhadap Kinerja Credit Recovery Bank BUMN. Jurnal Hukum Bisnis Dan Perbankan, 12(3), 201–217.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v14i2.26103

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License