FAKTOR-FAKTOR PENGHAMBAT KEBERHASILAN GUGATAN SEDERHANA DALAM PENYELSAIAN KREDIT BERMASALAH KUPEDES: STUDI YURIDIS EMPIRIS PADA PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. CABANG PALEMBANG AHMAD RIVAI
Sari
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Badrulzaman, M. D. (2006). Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.
Harahap, M. Y. (2017). Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Mahkamah Agung RI. (2015). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Mahkamah Agung RI. (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Pratama, A., Raharjo, S., & Kusuma, W. (2021). Efektivitas Small Claim Court dalam Penyelesaian Wanprestasi Kredit Mikro Perbankan. Jurnal Hukum Perdata Dan Hukum Acara Perdata, 7(2), 112–128.
Santoso, B., & Utami, T. (2022). Eksekusi Putusan Gugatan Sederhana dalam Pemulihan Kredit Bermasalah pada Bank Perkreditan Rakyat. Jurnal Dinamika Hukum, 22(1), 45–59.
Sjahdeini, S. R. (2014). Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Jakarta: Prepostudio.
Soekanto, S. (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Subekti, R. (2005). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Wibowo, H. (2023). Implikasi Perubahan Batasan Plafon Gugatan Sederhana Terhadap Kinerja Credit Recovery Bank BUMN. Jurnal Hukum Bisnis Dan Perbankan, 12(3), 201–217.
DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v14i2.26103
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.













