STRATEGI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG: STUDI KASUS DI POLRES MUSI BANYUASIN

Agusti Randa, Saipuddin Zahri, Helwan Kasra

Sari


Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan salah satu kejahatan terhadap harkat dan martabat manusia yang perkembangannya kian kompleks seiring pemanfaatan media digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi penegakan hukum oleh penyidik Polres Musi Banyuasin dalam menangani tindak pidana TPPO berbasis bukti digital, dengan pembedahan kritis menggunakan Teori Penegakan Hukum Soerjono Soekanto dan Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus empiris di Polres Musi Banyuasin. Data diperoleh melalui studi dokumen perkara, wawancara penyidik Satreskrim Unit PPA, serta penelusuran regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyidikan kasus TPPO yang melibatkan eksploitasi anak di Musi Banyuasin (studi kasus tersangka HAP) menghadapi tantangan teknis pada pembuktian digital forensic via aplikasi pesan instan WhatsApp, validasi data transaksi elektronik, serta perlindungan psikologis korban anak. Dilihat dari perspektif teori hukum, kendala utama penegakan hukum TPPO di Polres Musi Banyuasin terletak pada keterbatasan sarana laboratorium siber/forensik digital di tingkat Polres (faktor sarana/struktur) serta budaya hukum masyarakat yang masih bersikap pasif terhadap praktik eksploitasi terselubung. Diperlukan penguatan kapasitas penyidik siber PPA, modernisasi fasilitas forensik digital, serta sinergi kelembagaan lintas sektor guna mewujudkan penegakan hukum yang bereadilan dan berperspektif perlindungan korban.

Kata Kunci


Perdagangan Orang, Penyidikan, Bukti Digital, Polres Musi Banyuasin, Teori Penegakan Hukum.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Friedman, L. M. (2011). Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial (The Legal System: A Social Science Perspective). Bandung: Nusa Media.

Soekanto, S. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

C. Jurnal

Abadi, Y. H., & Mahfuz, A. L. (2022). Kebijakan Kriminal dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan Perdagangan Manusia (Human Trafficking) di Indonesia. Jurnal Hukum dan Kriminalitas, 3(2), 112–128.

Karamoy, R. V., & Wongkar, A. V. (2022). Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007: Analisis Kasus Perdagangan Anak di Indonesia. Jurnal Lex Et Societatis, 10(1), 45–56.

Kusuma, W. A., Hayatuddin, K., & Mahfuz, A. L. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Anak Pelaku Kejahatan Ketika Diadili Sudah Berumur Lebih dari 18 Tahun Berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Tana Mana, 3(2), 85–98.

Putri, S., Lase, O., Rahardiansyah, T., & Notoprayitno, M. I. (2025). Analisis Hukum Kasus Perdagangan Orang dan Eksploitasi Ekonomi di Indonesia. Locus Journal of Academic Literature Review, 4(3), 114–125.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v14i2.26105

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License