STRATEGI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG: STUDI KASUS DI POLRES MUSI BANYUASIN
Sari
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
A. Buku
Friedman, L. M. (2011). Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial (The Legal System: A Social Science Perspective). Bandung: Nusa Media.
Soekanto, S. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
C. Jurnal
Abadi, Y. H., & Mahfuz, A. L. (2022). Kebijakan Kriminal dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan Perdagangan Manusia (Human Trafficking) di Indonesia. Jurnal Hukum dan Kriminalitas, 3(2), 112–128.
Karamoy, R. V., & Wongkar, A. V. (2022). Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007: Analisis Kasus Perdagangan Anak di Indonesia. Jurnal Lex Et Societatis, 10(1), 45–56.
Kusuma, W. A., Hayatuddin, K., & Mahfuz, A. L. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Anak Pelaku Kejahatan Ketika Diadili Sudah Berumur Lebih dari 18 Tahun Berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Tana Mana, 3(2), 85–98.
Putri, S., Lase, O., Rahardiansyah, T., & Notoprayitno, M. I. (2025). Analisis Hukum Kasus Perdagangan Orang dan Eksploitasi Ekonomi di Indonesia. Locus Journal of Academic Literature Review, 4(3), 114–125.
DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v14i2.26105
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.













