KETENTUAN NASAB ANAK SAH, TIDAK SAH, DAN ANAK HASIL TEKNOLOGI REPRODUKSI BUATAN MANUSIA ANTARA UU PERKAWINAN DAN FIKIH KONVENSIONAL

Abshorudin Mukhlis

Sari


Perkawinan bertujuan untuk memperoleh keturunan yang sah, di mana keabsahan ikatan perkawinan menentukan status nasab anak. Seiring perkembangan zaman, Hukum Keluarga Islam di Indonesia mengalami dinamika fundamental, khususnya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 yang mengubah rejim hukum Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta tantangan perkembangan rekayasa genetika (inseminasi buatan dan kloning). Penelitian ini bertujuan mengkaji secara kritis dan komparatif status nasab anak sah, anak luar kawin, dan anak hasil teknologi reproduksi buatan dalam perspektif hukum positif Indonesia dan fikih konvensional. Menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan, hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 menjadi milestone yang memperluas hubungan keperdataan anak luar kawin dengan ayah biologisnya berdasarkan pembuktian ilmu pengetahuan dan teknologi (tes DNA), berbeda dengan fikih mayoritas (Jumhur) yang secara ketat membatasi nasab anak zina hanya kepada ibu. Adapun dalam teknologi reproduksi buatan, baik hukum positif maupun fikih menyepakati keabsahan nasab anak hasil inseminasi dari pasangan suami istri sah, serta mengharamkan sperma donor dan kloning manusia karena merusak tatanan nasab dan martabat kemanusiaan.

Kata Kunci


Nasab, Anak Luar Kawin, Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, Inseminasi Buatan, Kloning.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Afnan, M. Chafidh dan A. Ma’ruf Asrori. (2006). Tradisi Islam. Surabaya: Khalista.

Departemen Agama RI. (1986). Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: PT. Intermasa.

Fathurrahman. (2019). Ilmu Waris. Bandung: Al-Ma’arif.

Khallaf, Abdul Wahhab. (2014). Kaidah-Kaidah Hukum Islam (terj. Noer Iskandar Al-Barsany). Jakarta: Rajawali.

Mughniyah, Muhammad Jawad. (2006). Fiqih Lima Mazhab: Jafari, Hanafi, Maliki, Syafii, Hambali. Jakarta: Lentera.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2012). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.

Muloek, Nukman. (1985). Inseminasi (Permanian) Buatan dari Suami pada Pasangan Mandul. Jakarta: Fakultas Kedokteran UI.

Nuruddin, Amir dan Azhari Akmal Tarigan. (2006). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Qardawi, Yusuf al-. (1993). Halal dan Haram dalam Islam (terj. Mu’amal Hamidy). Jakarta: Bina Ilmu.

Rafiq, Ahmad. (2003). Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Ramulyo, Mohd Idris. (1996). Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Bumi Aksara.

Shaheb, Tahar M. (1987). Inseminasi Buatan Menurut Hukum Islam. Surabaya: PT. Bina Ilmu.

Shihab, M. Quraish. (2008). Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui. Jakarta: Lentera Hati.

Suyuti, al-Imam al-Rahman bin Abi Bakr al-. (2001). al-Asybah wa an-Naza’ir. Beirut: Dar al-Kutub.

Syaltut, Mahmud. (2007). al-Fatawa. Kairo: Dar al-Qalam.

Uddin, Yurnalis dkk. (2006). Reinterpretasi Hukum Islam tentang Aborsi. Jakarta: Universitas YARSI.

Yunus, Mahmud. (1991). Hukum Perkawinan dalam Islam Menurut Mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Jakarta: PT. Hida Karya Agung.

Zallum, Abdul Qadim. (1998). Beberapa Problem Kontemporer dalam Pandangan Islam. Makasar: Al-Izzah.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetbook).




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v14i2.26258

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License