Perspektif Hak Asasi Manusia Terhadap Penerapan Perbuatan Melawan Hukum Pada Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Menjadi Polemik di Masyarakat
Sari
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Daftar Pusataka
A. Buku
Barda Nawawi Aried, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Cipta Aditya, Bandung, 1998
Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1984
__________ dan Theo Lamintang, Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Kepentingan Hukum Negara, Edisi Kedua, Sinar Grafika, 2010
Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Juni 2011
Maria S.W. Sumardjono, Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian, Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 1989
Muladi (Ketua Tim), Pengkajian tentang Asas-Asas Pidana Indonesia dalam perkembangan masyarakat masa kini dan mendatang, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Ham RI, Jakarta, 2003
Togat, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia dalam Persfektif Pembaharuan, UMM, Perss, Malang, 2008
Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994
Sudarto, Hukum Pidana Jilid 1 A-B, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 1975
Sofyan Sastrawidjaja, Hukum Pidana 1, Penerbit CV Armico, Bandung, 1990
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009
_______Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI, Jakarta, 1986
B. Perundang-Undangan
UUD 1945
Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) dan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights).
UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 013-022/PUU-IV/2006 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 6/PUU-V/2007
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tahun 2019
C. Lain-Lain
M.liputan6.com, 9 kasus penghinaan Presiden Jokowi berunjung bui, diakses pada pada 26 Nopember 2019
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a7971580ae48/alasan-pemerintah-adopsi-pasal-penghinaan-presiden-dalam-rkuhp/
DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v8i1.3160
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.