Perspektif Hak Asasi Manusia Terhadap Penerapan Perbuatan Melawan Hukum Pada Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Menjadi Polemik di Masyarakat

Herman Katimin, Ida Farida

Sari


Perbuatan melawan hukum terhadap Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, sebelumnya telah dirumuskan dalam KUHP yang merupakan warisan zaman kolonial Hindia Belanda maka melalui Putusan Mahkamah Konstitusi telah menghapus pasal-pasal tersebut karena bertentangan dengan hak setiap orang dalam menyampaikan pendapat sesuai hati nuraninya sebagaimana ditegaskan dalam Pancasila dan UUD 1945 akan tetapi pada kenyataannya tidak memperhatikan norma hukum dan nilai-nilai agama, kesusilaan, kesopanan atau kepatutan, ketertiban, kepentingan umum serta keutuhan bangsa maka dirumuskan kembali dalam RKUHP 2019, yang pada akhirnya menimbulkan polemik dikalangan masyarakat.            Dari pembahasan masalah tersebut, menunjukan bahwa perbuatan pidana yang dirumuskan pada Pasal 264, Pasal 265 dan Pasal 266 RKUHP 2019, telah memenuhi sifat melawan hukum pidana baik formil maupun materil. Pada Pasal 264 RKUHP  merupakan delik biasa sedangkan Pasal 265 dan Pasal 266 RKUHP termasuk delik aduan. Keberadaan tindak pidana terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden dalam RKUHP 2019, tidak membatasi hak asasi manusia untuk menyampaikan kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat sesuai sesuai dengan hati nuraninya, yang sifatnya mengawasi, mengkontrol dan mengkritisi kebijakan presiden dan wakil presiden dalam menyelenggarakan fungsi pemerintahan, akan tetapi tidak menyerang fisik/jiwa/nyawa, menista dengan surat, memfitnah atau mencaci maki dengan bahasa/kata-kata tidak beradab, menghina dengan tujuan mengfitnah atau menyiarkan, mempertunjukan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman yang yang tidak pantas dalam budaya Indonesia.            Oleh karena itu, disarankan kepada DPR dan Pemerintah agar merumuskan kembali secara jelas dan tegas terkait batasan-batasan dari bentuk-bentuk penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang dapat dipidanakan sehingga ada keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, kesopanan atau kepatutan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa. Kata Kunci : Perbuatan melawan hukum serta Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden

Kata Kunci


Perbuatan melawan hukum; Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Daftar Pusataka

A. Buku

Barda Nawawi Aried, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Cipta Aditya, Bandung, 1998

Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1984

__________ dan Theo Lamintang, Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Kepentingan Hukum Negara, Edisi Kedua, Sinar Grafika, 2010

Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Juni 2011

Maria S.W. Sumardjono, Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian, Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 1989

Muladi (Ketua Tim), Pengkajian tentang Asas-Asas Pidana Indonesia dalam perkembangan masyarakat masa kini dan mendatang, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Ham RI, Jakarta, 2003

Togat, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia dalam Persfektif Pembaharuan, UMM, Perss, Malang, 2008

Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994

Sudarto, Hukum Pidana Jilid 1 A-B, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 1975

Sofyan Sastrawidjaja, Hukum Pidana 1, Penerbit CV Armico, Bandung, 1990

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009

_______Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI, Jakarta, 1986

B. Perundang-Undangan

UUD 1945

Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) dan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights).

UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 013-022/PUU-IV/2006 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 6/PUU-V/2007

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tahun 2019

C. Lain-Lain

M.liputan6.com, 9 kasus penghinaan Presiden Jokowi berunjung bui, diakses pada pada 26 Nopember 2019

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a7971580ae48/alasan-pemerintah-adopsi-pasal-penghinaan-presiden-dalam-rkuhp/




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v8i1.3160

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License