PELAKSANAAN ASURANSI TERHADAP DEBITUR SECARA TANGGUNG RENTENG DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1278 KUH PERDATA
Sari
Berdasarkan fakta-fakta dan kenyataan-kenyataan yang terjadi di lapangan tentang macam-macam pertanggungan dan tingkat resikonya dalam pelaksanaan asuransi terhadap debitur. Secara tanggung renteng tidak sepenuhnya bisa diterapkan karena terikat dengan perjanjian asuransi hanyalah debitur pertama yang ada dan Surat Pengakuan Hutang, sedangkan pemakai kreditnya sebagai yang menanggung resiko belum tentu sebagai peminjam pertama.
Teks Lengkap:
DOWNLOAD PDFReferensi
Gunawan Widjaya, Kartini Mulyadi, Seri Hukum Perikatan Pertanggungan Utang dan Perikatan Tanggung Menanggung, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
H. Mashudi, Hukum Asuransi, PT MAndar maju, Bandung, 1995.
Muhammad Abdul KAdir, Pengertian Hukum Pertanggungan, Citra Aditya, Bandung, 1994.
Prodjodikoro, Wiryono, Hukum Asuransi di Indonesia, Intermasa, Jakarta, 1994.
Simanjuntak, Pangaribuan Emmy, Hukum Pertanggungan, Seksi Hukum Dagang, Fakultas Hukum (UGM), Yogyakarta, 1990.
Subekti, R. Aneka Perjanjian, Citra Aditya, Bandung, 1995.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v4i2.317
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.