PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PENGGUNA NARKOTIKA DIHUNBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Anda Hermana

Sari


Anak yang berkonflik dengan hukum harus mendapatkan pembinaan karena masih memiliki masa depan. Bahwa penanganan anak yang berkonflik dengan hukum terutama pengguna narkotika harus diperhatikan dengan khusus baik dari mula pemeriksaan dan juga sampai persidangan serta putusan oleh hakim.Pemidanaan terhadap anak sebagai pengguna Narkotika menurut  Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Bahwa Hakim memberikan putusan untuk menghukum terdakwa dengan putusan pidana padahal terdakwa adalah merupakan korban sehingga putusannya adalah harus berupa rehabilitasi.  Perlindungan hukum anak pengguna Narkotika, bahwa pemidanaan kepada anak bukanlah sesuatu balasan atas apa yang telah anak tersebut atas perbuatannya. Kalaupun anak harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang merugikan orang lain, maka harus ditekankan kepadanya bahwa hukuman bukanlah harga mati atas pembalasan apa yang telah anak tersebut perbuat.      Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana pada perkara pidana Narkotika yang di jatuhkan kepada anak dibawah umur dengan pidana penjara merupakan upaya terakhir manakala sanksi-sanksi yang lain sudah tidak berdaya, dengan konsep keadilan restoratif  Hakim harus  lebih bijak dalam hal memutuskan perkara terhadap anak yang berkonflik dengan hukum terutama yang melanggar Undang-Undang tentang narkotika harus lebih menekankan kepada Undang-Undang tentang perlindungan anak. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Anak, Narkotika. 

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF

Referensi


Dirjen Pembinaan Badan Peradilan Umum, Departemen Kehakiman, Penyuluhan Hukum,1980.

Djoko Prakoso, Kejahatan-kejahatan yang Merugikan dan Membahayakan Negara,Bina Aksara, Jakarta.

E. Utrecht/Moch. Saleh Djindang, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, cetakan ke 11, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1981

Moh.Taufik Makarao, 2003, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana bagi anak di indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, jakarta, 2011.

O.C. Kaligis & Associates, 2002, Narkoba dan Peradilannya di Indonesia, Reformasi Hukum Pidana Melalui Perundangan dan Peradilan, alumni, Bandung.

Romli Atmasasmita , 1997, Tindak Pidana Narkotika Transnasional dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia , Citra Aditya Bakti, Bandung.

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.

Soedjono Dirdjosisworo, Sosiologi Untuk Ilmu Hukum, Tarsito, Bandung, 1982

Sujono AR &Bony Daniel. Komentar dan Pembaharuan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Sinar Grafika, jakarta. 2011.

Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, PT Erasco, Bandung, 1986.

Wirjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana tertentu di Indonesia, PT. Eresco Bandung, 1986.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v4i2.318

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License