PENERAPAN KONSEP GREEN MANAGEMENT DALAM PERSPEKTIF YURIDIS
Sari
Teks Lengkap:
DOWNLOAD PDFReferensi
Baiquni, M. dan Susilawardani. Pem-bangunan yang Tidak Berkelanjutan Refleksi Kritis Pembangunan Indonesia. Yogya-karta:Transmedia Global Wacana, 2002;
Brian Rothery, Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14000, PT.Pustaka Binaman Pressindo, Jakarta, 1996;
Erwin, Muhamad, Hukum Lingkungan Dalam System Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, Refika Aditama, Bandung, 2008;
Hamid Hamrat dan Bambang Pramudyanto, Pengawasan Industri Dalam Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Edisi I, Granit, Jakarta, 2007;
Keraf A. Sonny, Krisis dan Bencana Lingkungan Hidup Global. cet-5. Kanisius. Yogyakarta, 2014;
Kusumadara, Afifah. “Perlindungan Lingkungan Hidup dalam Perdagangan Internasional”. Hukum dan Pembangunan, 1995;
Negara D. Purnawan, Perusahaan yang Abaikan Lingkungan Lakukan Kejahatan Korporasi”. Bisnis Indonesia, 1996;
Nogareda & Ziegler, Green Management. Balai pustaka Jakarta, 2006;
Prasentiantono, A. Tony. “Agenda Nonekonomi dalam Perekonomian Indonesia pada Era Liberalisasi Perdagangan”,1996;
Rajagukguk, Erman. Hukum Investasi Jilid I. Jakarta: FH-UI, 1995;
Salim, Emil Ecolabelling dan Dampaknya dalam Kegiatan Bisnis (dalam Ecolabelling dan Kecenderungan Lingkungan Hidup Global). Jakarta : PT Bina Rena Pariwara, 1995;
Soemarwoto Otto, Ekoefisiensi: Strategi Peningkatan Daya Saing di Pasar Global (dalam Ecolabelling dan Kecenderungan Lingkungan Hidup Global). Jakarta: PT. Bina Rena Pariwara, 2000;
Sugandy, Aca dan Rustam Hakim, Prinsip Dasar Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan. Bumi Aksara. Jakarta, 2007;
Suyatno, Bogy dkk. “Green Management: Strategi Manajemen yang Berwawasan Lingkungan”. Minieconomica FE-UI , 1995;
Sumber Perundang-undangan :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Industri.
DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v4i2.321
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.